WAHANANEWS.CO, SUMUT - Anggota DPRD Asahan dari Fraksi Golkar Pajar Prianto (PP) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam yang dilakukan di kediamannya, Minggu (20/4/2025).
Polisi menetapkan status tersangka kepada PP, setelah dilakukan penggerebekan lantaran adanya laporan aktivitas sabung ayam.
Baca Juga:
Warga Pasar Kisaran dan GRIB Jaya Desak Pembongkaran Pagar Jalan Sengketa di Asahan
Dalam jumpa pers yang dilakukan Polres Asahan, PP mengaku tidak terlibat judi sabung ayam.
“Saya di situ jual beli ayam dan seharusnya kan tes dulu (tarung) baru dijual,” kata PP dikutip dari Kumparan, Rabu (23/4/2025).
Sementara itu, Ketua DPRD Asahan Efi Irwansyah Pane merespons soal anggotanya PP dari Fraksi Golkar ditangkap oleh Polres Asahan pada Minggu (20/4/2025).
Baca Juga:
Ketua DPP LMPAB Asahan Minta DPRD Ungkap Kasus Eks Gedung Pasar Kisaran
PP ditangkap saat polisi melakukan penggerebekan judi sabung ayam di halaman rumahnya di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Efi mengatakan, saat ini pihaknya belum dapat mengambil tindakan apa pun. Sebab, mereka menunggu keputusan polisi terkait status hukum PP.
“Kita masih menunggu informasi ya dari Polres sejauh mana ya kan, karena juga belum bisa mengambil dan membuat keputusan apa punlah ya kan, informasi apa pun, karena nanti kita sampaikan informasi tiba-tiba dari Polres lain informasinya kan kita gak enak juga gitu ya kan. Karena di sana masih berproses kita nunggu itu ya,” kata Efi.