WahanaNews.co, Makassar - Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin operasi gerai PT Midi Utama Indonesia. Ia diduga dengan meminta saham sebesar lima persen.
"Jadi berdasarkan fakta penyidikan dan hasil pemeriksaan saksi dari dua terdakwa di persidangan, maka hari ini penyidik menentukan tersangka baru terhadap mantan Wali Kota Kendari 2017-2022 dalam kaitan tindak pidana korupsi perijinan PT Midi Utama Indonesia," kata Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, Senin (14/8/23).
Baca Juga:
Diduga Siswi Disabilitas Dilecehkan Guru SLB, Keluarga Lapor Polisi
Hermawan menerangkan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 diduga mengetahui dan mengizinkan dilakukan pengecatan di Kampung Warna-Warni oleh PT Midi Utama Indonesia dengan anggaran sebesar Rp700 juta sebagai syarat pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.
"Padahal untuk pengecatan di Kampung Warna-Warni sudah ditetapkan atau dibiayai APBD Pemerintah Kota Kendari, sehingga di sini ada dua pelanggaran yakni meminta CSR dan mengambil uang dari anggaran APBD 2021, termasuk (meminta) saham itu," ungkapnya.
Sulkarnain Kadir juga meminta saham sebesar lima persen kepada PT Midi Utama Indonesia sebagai persyaratan untuk mendirikan gerai Alfamart yang nantinya akan dikelola oleh CV Garuda dengan menggunakan brand lokal.
Baca Juga:
Danlanud Sultan Hasanuddin Tinjau Dapur Sehat untuk Dukung Program Pemerintah Makan Sehat Bergizi
"Jadi salah satu syarat pendirian Alfamart itu, ada syaratnya juga yaitu membentuk brand lokal adalah Anoa Mart di situ merupakan 95 persen milik PT Midi Utama Indonesia dan lima persen lagi diminta oleh tersangka untuk dijalankan oleh CV Garuda. Ada permintaan saham dari setiap pendirian gerai Alfamart," jelasnya.
Menurut Hermawan, penyidik dalam waktu dekat akan memeriksa Sulkarnain Kadir, namun ia mengaku belum mengetahui apakah tersangka kasus dugaan korupsi ini langsung ditahan atau tidak.
"Jadi dia akan diperiksa sebagai tersangka sesuai jadwal tanggal 18 Agustus. Kita lihat nanti karena kewenangan penahanan itu ada di penyidik," pungkasnya.
Dalam kasus ini Sekretaris Kota Kendari, Ridwansyah Taridala yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan Kota Kendari dan tenaga ahli Wali Kota Kendari bidang percepatan pembangunan, Syarif Maulana telah ditetapkan sebagai tersangka.
[Redaktur: Sandy]