"Korupsi salah satu
yang merusak cita-cita bangsa dan Kabupaten Karo sangat mendukung atas
pemberantasan korupsi. Pemkab Karo terus berupaya menyelesaikan segala
permasalahan yang berkaitan tentang asset, tanah, bangunan dan lainnya,"
tambahnya.
Baca Juga:
Terlibat Pemerasan Tahanan di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai
"Untuk itu kami Pemkab Karo meminta dukungan serta
pendampingan dari KPK agar setiap tanggung jawab sesuai dengan aturan dapat
menjaga amanah Kabupaten Karo, terlebih pengawasan asset-asset," pintanya.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas
Sementara itu Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi
Pencegahan Korupsi KPK Wilayah 1 Sumbagut, Maruli Tua Manurung KPK meminta Pemkab
Karo menerapkan Peraturan Daerah (perda) tentang pelaksanaan pendidikan
antikorupsi di sekolah-sekolah sebagai upaya dini untuk pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
Menurutnya, hal itu bagian implementasi Undang-Undang KPK
Nomor 19 Tahun 2019 yang salah satunya mengatur upaya pencegahan korupsi
dilakukan melalui pendidikan.