WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ghufron menyatakan berkewajiban melaporkan jika mengetahui dugaan pelanggaran oleh insan KPK.
Baca Juga:
Uji Kelayakan Capim-Cadewas KPK Mulai Digelar Komisi III DPR
"Saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No. 3 tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi," kata Ghufron saat dihubungi, Rabu (24/4/2024) melansir CNN Indonesia.
"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri," imbuh dia.
Ghufron mengatakan laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
Baca Juga:
Maki Minta Presiden Prabowo Tarik Daftar Capim KPK yang Dikirim Jokowi ke DPR
Ia menyebut permintaan informasi dan analisis transaksi keuangan itu menjebol rahasia perbankan. Oleh karenanya, sangat limitatif baik tujuan, prosedur dan pejabatnya.
Ia mengatakan di KPK diatur hanya satu pintu melalui direktorat PJKAKI, sesuai Peraturan KPK tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
"Karena itu Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan langsung, harusnya melalui pimpinan," katanya.