WahanaNews.co, Jakarta - Terlibat kasus pemerasan tahanan di Rutan KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 pegawai. Surat pemberhentian telah diberikan kepada para pegawai itu.
"Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/4/2024) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Rekomendasikan MA Pecat 3 Hakim
Ia menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang selesai dilakukan pada 2 April.
Pemeriksaan dilakukan Tim Pemeriksa yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.
Dari pemeriksaan itu, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k.
Baca Juga:
Dinilai Cacat Hukum, Pj Gubernur DKI Diminta Koreksi Pemecatan Kasatpol PP Jaksel
"Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," kata Ali.
Ali menjelaskan pemberhentian akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak surat keputusan diserahkan kepada para pegawai tersebut.
Menurutnya, keputusan pemberhentian pegawai itu merupakan bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal dan tak ada toleransi terhadap praktik-praktik korupsi.