WahanaNews.co, Jakarta - Terlibat kasus pemerasan tahanan di Rutan KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 pegawai. Surat pemberhentian telah diberikan kepada para pegawai itu.
"Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/4/2024) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Terkait Kematian Anggota di Gili Trawangan, Polda NTB Pecat Dua Perwira
Ia menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang selesai dilakukan pada 2 April.
Pemeriksaan dilakukan Tim Pemeriksa yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.
Dari pemeriksaan itu, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k.
Baca Juga:
Terbukti Melakukan Hubungan Sesama Jenis, 2 Anggota Polda NTT Dipecat
"Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," kata Ali.
Ali menjelaskan pemberhentian akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak surat keputusan diserahkan kepada para pegawai tersebut.
Menurutnya, keputusan pemberhentian pegawai itu merupakan bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal dan tak ada toleransi terhadap praktik-praktik korupsi.