WahanaNews.co, Jakarta - Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo, diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Setelah diperiksa, dia mengomentari pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 dan dugaan penggelembungan harga yang tengah diselidiki KPK.
Adapun Satrio merupakan salah satu tersangka di kasus ini. Ia menyebutkan awalnya pada saat itu kondisi darurat sehingga tidak ada lelang dalam proses pembelian APD.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
"Saat itu kondisi darurat, jadi memang APD diambil oleh tentara. Jadi kita ditunjuk langsung karena pada saat itu kita penguasa barangnya," ucap Satiro setelah diperiksa di gedung KPK, Jumat (19/4/2024).
Satrio menyebutkan, pada saat proses perusahaannya dipilih untuk memasok APD, ada KPK di sana. Dia pun menyayangkan kenapa KPK tidak memberhentikan di awal jika ada dugaan korupsi.
"KPK sebagai pencegahan saya agak kecewa ya, dia ikut rapat tapi tidak secara tegas setop atau segera hentikan," kata dia.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
"Kita sudah sempat keluar ruangan rapat. Kalau mau mencari harga yang menurutnya bisa murah silakan, kami sudah mundur. Tapi karena kondisi darurat, kami dipanggil lagi," tuturnya.
Satrio mengatakan dia dikenai pasal memperkaya diri sendiri dan korporasi. Padahal, menurut dia, dari sisi pengusaha, tentu saja dia akan mencari untung.
"Yang pasti ada porsi keuntungan. Ya kita juga belum tahu nih, proses kerugian negara itu berapa sih? jadi kerugian negara sendiri belum nyata berapa. Karena kami jual beli dengan harga yang disepakati," tuturnya.