WahanaNews.co, Jakarta - Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Karutan KPK nonaktif Achmad Fauzi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menghadiri, Senin (22/4/2024).
Achmad Fauzi merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK. Ia menggugat KPK karena tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut.
Baca Juga:
"Rutan Kelas IIA Palu Hadirkan Layanan 'Sapa Keluarga' bagi Warga Binaan"
"Informasinya belum [bisa hadir] dan sudah berkirim surat ke hakim," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (22/4/2024).
"Tim biro hukum masih siapkan administrasinya dulu mengingat surat pemanggilan dari pengadilan baru beberapa waktu diterima," sambung pria berlatar belakang jaksa itu.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Achmad Fauzi mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Jumat, 5 April 2024. Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara: 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Baca Juga:
Usai Tahanan Kabur, Rutan Salemba Tingkatkan Pengawasan Pengunjung
SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum permohonan Praperadilan tersebut. Perkara ini rencananya akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Agung Sutomo Thoba.
Setidaknya 15 orang diproses hukum atas kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK. Mereka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Para tersangka dimaksud adalah Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Kepala Rutan KPK 2022-sekarang Achmad Fauzi; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).