WAHANANEWS.CO, Tapanuli Tengah - Calon Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, resmi melaporkan Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Camelia Neneng, ke Polda Sumatera Utara.
Camelia dituduh menyebarkan berita bohong atau hoaks setelah mengklaim bahwa Masinton menarik kerah bajunya hingga kancing bajunya terlepas.
Baca Juga:
Sempat "Dibegal" KPU Tapteng, Peluang Masinton-Mahmud Ikuti Kontestasi Pilkada 2024 Terbuka Kembali
Joko Pranata Situmeang, yang merupakan penasihat hukum untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Masinton Pasaribu - Mahmud Efendi (MAMA), menyatakan bahwa bukan hanya Camelia Neneng yang dilaporkan, tetapi juga anggota DPRD Tapanuli Tengah, Ari Mitara Halawa.
"Hari ini, kami resmi melaporkan Bapak Ari Mitara Halawa dan Ibu Camelia Neneng karena kami menduga mereka telah menyebarkan berita bohong yang merusak nama baik Masinton Pasaribu, yang saat ini mencalonkan diri sebagai Bupati Tapanuli Tengah," ujar Joko, Selasa (8/10/2024).
Joko menjelaskan bahwa informasi yang tersebar di media tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia mengeklaim bahwa kejadian tersebut sengaja dibesar-besarkan sehingga merugikan kliennya.
Baca Juga:
KPU Tapanuli Tengah Tolak Pendaftaran, Masinton Pasaribu: Aturan Tidak Jelas!
"Berita itu kami duga sengaja didramatisir. Katanya kerah baju ditarik sampai kancing copot, padahal di sana ada banyak saksi yang melihat. Tidak ada kancing yang copot. Itulah sebabnya kami melaporkan ibu Neneng," jelas Joko.
Selain itu, Joko juga menuduh bahwa tindakan tersebut merupakan ‘akting’ yang disengaja untuk menciptakan drama.
Menurutnya, saat kejadian ada banyak saksi, termasuk Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon.