WahanaNews.co | Pernyataan Rocky Gerung yang menyebut Presiden Jokowi sebagai ‘bajingan tolol’ terus mendapat reaksi dari kelompok masyarakat.
Kali ini, dari Kabupaten Banyumas yang mengatasnamakan Elemen Masyarakat dan Yayasan Tri Bhakti Pratista (Tribhata) mendatangi kantor Polresta setempat.
Baca Juga:
Murka di Hadapan Rocky Gerung, Inilah Profil Silfester Matutina
Mereka mendesak institusi Polri menindaklanjuti laporan soal ucapan Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam aksi tersebut mereka juga membawa karangan bunga yang bertulis tuntutan agar Polri segera menangkap Rocky Gerung.
"Kami mendesak agar Polri menangkap Rocky Gerung karena telah menghina simbol negara. Penjarakan Rocky Gerung," tegas orator di Mapolresta Banyumas, Senin (7/8/2023).
Baca Juga:
Viral Debat Panas Rocky Gerung Vs Silfester Matutina di Layar Kaca
Koordinator lapangan, Nanang Sugiri menjelaskan ucapan yang dilontarkan Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi bukanlah sebuah kritik.
"Ucapannya hanya berkedok kritik. Tapi sebenarnya adalah ungkapan ujaran kebencian, caci maki, fitnah, berita bohong, dan hinaan terhadap pribadi Pak Jokowi maupun sebagai Presiden," tegasnya ditemui usai berorasi.
Mereka juga menyampaikan beberapa poin pernyataan sikap agar Rocky Gerung dapat diproses sesuai hukum.
"Kami mengutuk keras pernyataan Rocky Gerung yang disampaikan di hadapan buruh pada 29 Juli 2023 kemarin. Narasi yang disampaikan yaitu menyebut Pak Presiden berupaya menunda Pemilu 2024 karena tidak pernah peduli terhadap buruh," ujar Nanang.
Lalu pada poin selanjutnya, Nanang menyebut agar Polri sebagai instrumen penegak hukum 'hadir' dalam kasus ini.
"Sebagai bangsa yang bermartabat dan negara hukum, maka negara melalui instrumen penegak hukum khususnya Polri harus hadir untuk memberikan perlindungan baik kepada negara maupun masyarakat," bebernya.
"Melindungi Presiden atau Wakilnya adalah merupakan primus interpares atau utama di antara sederajat," imbuhnya.
Pada poin terakhir, Nanang menyebut massa aksi menolak dan siap melawan segala bentuk berita bohong, ujaran kebencian, dan segala bentuk tindakan dan perbuatan yang bertujuan merendahkan martabat bangsa Indonesia dan memecah belah kesatuan.
[Redaktur: Zahara Sitio]