WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI), Muhammad Natsir Sahib, melaporkan pernyataan pengamat politik Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut terkait dugaan Rocky yang menyebut Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, sering menerima kunjungan sejumlah menteri untuk memberikan uang ketika menjabat sebagai Walikota Solo.
Baca Juga:
Viral Debat Panas Rocky Gerung Vs Silfester Matutina di Layar Kaca
Natsir menilai bahwa pernyataan ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden terpilih.
"Saya sebagai pendukung Gibran, yang kebetulan relawan pada pemilu kemarin, dan juga sebagai warga yang merasa dirugikan, ingin melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian," ujarnya pada Sabtu, 7 September 2024.
Ia menyadari bahwa laporannya termasuk dalam delik aduan, namun berharap polisi dapat menindaklanjuti agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Baca Juga:
Jelang Putusan MK, Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Duel di Ring Tinju
"Elemen yang saya laporkan terkait pencemaran nama baik, merujuk pada pasal 310 dan 311 KUHP. Namun, secara formal, pelapornya harus Gibran Rakabuming Raka sendiri. Kami mendorong Mas Gibran untuk membuat laporan resmi, agar ada efek jera dan orang tidak bisa sembarangan berbicara tanpa bukti atau fakta yang jelas," tambahnya.
Natsir juga menegaskan bahwa sebagai langkah berikutnya, mereka sebagai relawan akan mengajukan somasi kepada Rocky Gerung atas pernyataannya.
Hal ini untuk memperjelas apa yang dikatakan Rocky dalam wawancara di salah satu stasiun televisi.