WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mirisnya nasib Ibu berinisal SSN (50) warga Ceger, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur., pasalnya ia diduga kuat menjadi korban mafia tanah.
Tanahnya yang dimiliki berdasarkan SHM Nomor 31 di Jl. Raya Ceger, Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, diduga kuat berbalik nama sepihak, padahal SSN tidak pernah merasa menjual dan menandatangani penjanjian jual beli apalagi di depan PPAT.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
Kejadiannya berawal pada tahun 2018 lalu. SSN ditemui kerabatnya berinisial HB yang meminta SSN untuk membuka kuasa jual dengan harapan HB mendapat komisi atau keuntungan.
Merasa percaya, SSN membuka kuasa jual kepada HB di hadapan Notaris Carla Tania A, dengan menitipkan sertipikat aslinya.
Bukannya dapat kabar baik, SSN malah mendapat informasi dari pihak lain adanya perjanjian jual beli atas Sertipikat SHM No. 31. Demi keamanan, SSN melakukan permohonan pemblokiran ke Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara Jakarta Timur (BPN Jaktim), tanggal 14 Januari 2021 dan pada 24 Maret 2021, keluar Surat Pemberitahuan Pemblokiran, Nomor: MP.01/02/432-31.75/III/2021.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
SSN menjelaskan pada bulan November 2021 beberapa kali orang yang mengaku suruhan HB datang dan mengatakan Sertipikat SHM miliknya telah beralih atau berubah kepemilikan berdasarkan AJB Nomor 173/2021 PPAT Haji ZARIUS YAN, SH dan AJB Nomor 19/2018 PPAT SRIE ATIKAH, SH, namun setelah melakukan klarifikasi dan menjawab surat resmi SSN, ke dua PPAT tersebut mengatakan AJB tersebut tidak ada, alias dipalsukan.
Kemudian pada 14/12/2023, jelas SSN, pihak Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kecamatan Cipayung, datang melakukan survei dan menemuinya, karena adanya permohonan proses balik nama tanahnya.
Panik, SSN dan putranya datang ke Kantor UP3D guna melakukan klarifikasi, lalu petugas melalui layar komputernya menunjukan kwitansi pelunasan jual beli tanah atas namanya dari HB sebesar Rp1,492 miliar, tanggal 1/9/2023, dan ada tanda tangan SSN yang dipalsukan di atas materai.