Ketua BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia, Agustinus Petrus Gultom, mengatakan, pihaknya menuding ada oknum staf, PPAT dan oknum pegawai BPN terlibat dalam proses balik nama SHM No. 31 Ceger dari SSN ke HB.
Indikasinya, menurut Agus, pihak PPAT sudah mengakui langsung saat dikonfirmasi, dan sumber yang sudah terklarifikasi mengatakan, diduga yang memalsukan surat permohonan pembukaan blokir dan kuitansi pelunasan Rp1,4 miliar berikut tandatangan SSN yang dipalsukan merupakan pegawai perempuan atau staf PPAT berinisial T dan M.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
“Kami menyarankan oknum pegawai perempuan atau staf PPAT berinisial T dan M untuk membuat laporan polisi atas perintah atau arahan pimpinannya selaku PPAT untuk melakukan pemalsuan. Bagi oknum pegawai BPN Jaktim berinisial H, yang katanya merasa di tipu oleh oknum pegawai perempuan atau staf PPAT berinisial T pada berkas permohonannya, saya juga meminta mengambil sikap dan mengembalikan sesuatu yang mungkin ada dan mungkin sudah diterima melalui T,” kata Agus Gultom sapaan akrabnya, yang belum lama ini melakukan aksi demo di Gedung Kejaksaan Agung RI terkait kasus timah Babel.
“Saya sudah bertemu langsung dan menunggu sikap tegas Kepala Kantor (Kakan) BPN Jaktim, Rizal Rasyuddin, terkait permasalahan ini. Menurut Kakan pihaknya akan memanggil pegawainya yang mengetahui dan mungkin terlibat pada proses balik nama sertipikat SHM No. 31 Ceger milik SSN, termasuk pihak PPAT yang mengeluarkan AJB dasar proses balik nama Sertipikat tersebut," terang Agus.
"Kakan mengatakan pihaknya memiliki kewenangan mencabut izin PPAT, termasuk sertipikat SHM No. 31 Ceger, bila terbukti prosesnya menyalahi aturan, karena SHM merupakan produk BPN,” tambah Agus Gultom, yang belum lama ini melaporkan Kapolres Jakut ke Kapolri dan Kompolnas karena lambatnya menangani perkara.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
Bagusnya, lanjut Agus Gultom, SSN mempunyai alat dan barang bukti, termaksud rekaman suara, video, percakapan pesan dan dokumen-dokumen terkait.
Bahkan ada seorang penyidik yang pernah menangani laporannya sering kali menemui SSN dan memberikan informasi.
"Semua sudah kami pelajari dan mulai di laporkan kepada aparat hukum terkait tak terkecuali KPK dan Satgas Mafia Tanah, atas banyaknya kejangalan yang terindikasi adanya Mafia Tanah,” ujar Agus Gultom.