“Lalu pada 18/12/2023, saya datang ke BPN memberikan surat pemberitahuan agar proses balik nama SHM Nomor 31 Ceger tidak di proses, saya diterima di ruangan salah satu pejabat BPN Jaktim dan juga hadir salah satu pegawai BPN Jaktim. Pegawai tersebut mengatakan, blokir yang pernah saya ajukan dan disetujui telah di buka dengan adanya permohonan buka pemblokiran dengan tanda tangan saya, padahal saya tidak pernah melakukannya,” terangnya SSN kepada wartawan, Jumat, (14/12/2024).
SSN enggan menyebut nama pejabat dan pegawai BPN Jaktim yang ditemuinya menjelaskan, pegawai tersebut memberikan foto tandatangannya yang dipalsukan pada surat permohonan Pembukaan Pemblokiran.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
Karena tidak merasa melakukannya, sehingga permohonan Pembukaan Pemblokiran dan tanda tangannya itu dipastikan dipalsukan.
Saat itu pejabat BPN tersebut kaget adanya pemblokiran tersebut telah di buka, karena selama ini SSN dan pejabat tersebut selalu berkomunikasi. Lalu SSN disarankan untuk melaporkan kejadian tersebut (pemalsuan permohonan pembukaan blokir dengan tandatangan palsu saya) kepada pihak Kepolisian.
“Pada tanggal 6/1/2024, karena banyaknya kejangalan dan dugaan pemalsuan tandatangan saya, lalu saya melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh HB pada proses balik nama SHM No. 31, dengan tanda penerimaan laporan pengaduan Nomor: LP/B71/I/2024/SPKT di Polres Jaktim. Anehnya, proses penyelidikannya dihentikan dengan alasan tidak ditemukan adanya tindak pidana, itupun saya ketahui dari HB melalui sahabat saya,” ujar SSN, yang juga diketahui anggota LAI.
Kuasa Hukum SSN, Karsedi didampingi rekannya Rensis Oktaviani Kandouw saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya memastikan bahwa sebidang tanah Sertipikat SHM No. 31 Ceger masih dimiliki SSN.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
"Klien kami SSN, tidak pernah menjual dan berhadapan dengan PPAT manapun melakukan perjanjian dan jual beli terkait tanah tersebut,” tegas Karsedi, advokat mantan purnawirawan TNI yang lama berdinas di Pengadilan Militer.
“Jadi, kalapun ada kuasa jual, tidak mungkin ada 2 (dua), apalagi penerima kuasa dan objeknya sama. Siapapun bisa mengaku-ngaku memiliki tanah tersebut, bila benar ada yang mencoba dan telah merubah atas nama kepemilikan SHM No. 31 Ceger, diduga banyak melibatkan para pihak-pihak pada prosesnya, kami akan segera melaporkan, tak terkecuali oknum pegawai BPN Jakarta Timur,” ujar Karsedi, Sabtu (14/12/2024), di lokasi tanah.
Oknum Staf, PPAT dan Oknum Pegawai BPN Dituding Terlibat