WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan Kota Jakarta nantinya akan diperluas menjadi kota aglomerasi. Hal tersebut menyusul status Jakarta usai tidak lagi menjadi daerah khusus ibu kota (DKI).
Kota aglomerasi sendiri yaitu kota yang pembangunannya akan diikuti dengan kota-kota satelitnya. Beberapa diantaranya seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur atau Jabodetabekjur.
Baca Juga:
Sebelas Desa Persiapan di Kutai Timur Masih Menunggu Keputusan Kemendagri
Tito mengungkapkan opsi kota aglomerasi ini dipilih karena tak perlu mengubah arah pembangunannya secara administrasi menjadi kota megapolitan atau metropolitan.
"Karena nanti akan merubah undang-undang (UU) banyak sekali, UU Jawa Barat, UU Banten, UU tentang Depok, UU Bekasi, UU banyak sekali, sehingga akhirnya disepakati saat itu disebut saja kawasan aglomerasi yang tidak ada keterikatannya masalah administrasi," ucap Tito saat rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Jakarta, dikutip Sabtu (16/5/2024).
Dengan demikian, pemerintah tidak harus mengubah administrasinya meskipun kebijakan pembangunannya bisa sambil disinkronkan untuk menghadapi masalah yang sama, seperti banjir, kepadatan lalu lintas, polusi, hingga migrasi penduduk.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Tunda Penyaluran Bansos Hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai
"Jadi itu tidak ada keterkaitan masalah administrasi pemerintahan, tapi ini satu kawasan yang perlu diharmonisasikan program-programnya, terutama yang mau jadi common program," tutur Tito.
Konsep pembangunan Jakarta sebagai kota aglomerasi akan diarahkan oleh satu badan khusus yang nantinya dikenal sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi. Dengan tugas dan fungsi seperti Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua.
"Dewan kawasan dalam hal ini adalah bentuk yang kita pilih untuk aglomerasi, karena ini lebih memungkinkan, tidak merubah UU yang bersinggungan dengan kewenangan daerah-daerah otonomi yang lain," ucap Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.
Dalam draf RUU DKJ pun telah disebutkan Dewan Kawasan Aglomerasi bertugas untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan mengkoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
RUU itu juga menyebutkan RUU itu, kawasan aglomerasi mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]