WahanaNews.co, Jambi - Asniani sangat terkejut. Dia diminta untuk mengembalikan uang kepada Pemkab Muaro Jambi.
Jumlah uang yang harus dikembalikan sebesar Rp75.016.700, yang merupakan gaji dan tunjangan yang diterima selama dua tahun.
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
Asniani, pensiunan guru TK negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, mengaku tidak sanggup mengembalikan uang tersebut.
Berikut adalah kronologi masalah yang dialami Asniani.
Asniani seharusnya pensiun pada usia 58 tahun.
Baca Juga:
Polisi Ciduk Pembunuh Wanita dalam Lemari
Namun, dia terus menerima gaji hingga usia 60 tahun.
Dia mengaku memang menerima uang tersebut, tetapi selama dua tahun itu dia tetap mengajar seperti biasa.
Asniani juga tidak pernah diberitahu bahwa batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.
"Saya sudah bertanya di Taspen, mereka mengatakan usia pensiun guru adalah 60 tahun," kata Asniani, mengutip Tribunnews, Selasa (2/7/2024).
Sebelum ke Taspen, wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi itu, sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi pada tahun 2023, namun tidak direspon oleh pihak BKD.
Beberapa bulan lalu, Asniani menanyakan kepada pihak BKD mengenai berkas pensiun yang dia ajukan tahun lalu.
Informasi yang dia terima sangat mengejutkan.
Dia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara, karena masa pensiunnya seharusnya berakhir pada usia 58 tahun, tetapi dia tetap menerima gaji hingga usia 60 tahun.
Jadi, ada kelebihan pembayaran selama dua tahun.
Anehnya, pemerintah sendiri yang tidak menghentikan gajinya saat dia mencapai usia 58 tahun.
"Bahkan, selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa serta menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji ke-13," ujarnya.
"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," sambungnya.
Asniani menyatakan tidak sanggup untuk mengembalikan uang yang diminta kembali oleh pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
"Kalaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu.
Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Kalau memang saya pensiun di usia 58 tahun, seharusnya ketika saya mengurus berkas untuk pensiun pada tahun 2023 lalu diberitahu jika saya sudah pensiun, ini malah sampai 2 tahun," terangnya.
Asniani pun dipanggil DPRD Muaro Jambi.
Ditemani oleh anak dan cucu perempuannya, Asniani datang ke DPRD Muaro Jambi untuk menghadiri hearing bersama Komisi I DPRD Muaro Jambi.
Dalam hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Ulil Amri itu juga dihadiri oleh anggota komisi, dinas pendidikan, BKD, dan unsur terkait lainnya.
"Hari ini kita bahas terkait berita viral dan bergulir selama ini. Kita sengaja mengundang mereka agar clear and clean," kata Ulil Amri.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]