WahanaNews.co, Semarang - DPD PDIP Jawa Tengah baru-baru ini mengirimkan surat terkait pengunduran diri enam caleg terpilih DPRD Jateng periode 2024-2029 pada KPU.
Pihak PDIP Jateng menyebutkan bahwa pengunduran diri para caleg tersebut dikarenakan sistem komandante yang diterapkan.
Baca Juga:
Terkait Kasus Hasto, KPK Panggil Dua Anggota DPR dari Fraksi PDIP
Sebelumnya, lima Caleg DPRD Wonogiri dari PDI Perjuangan juga telah mengundurkan diri. Pengunduran diri ini sesuai dengan peraturan internal partai.
Ketua DPC PDI Perjuangan Wonogiri, Joko Sutopo, mengonfirmasi adanya sejumlah caleg yang mengundurkan diri.
"Lima caleg (yang mengundurkan diri) suara by name tinggi, tetapi suara partainya rendah, sehingga akumulasi suaranya kalah dengan caleg lain," ungkap Joko Sutopo, melansir Detik, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga:
Terkait Kasus Hasto, Satpam Markas PDIP Hingga Eks Komut PT Inalum Dipanggil KPK
Joko Sutopo juga mengatakan bahwa PDI Perjuangan memiliki strategi pemenangan sendiri dalam Pemilu 2024 yang disebut Komandan Tempur (KomandanTe) Stelsel.
Strategi ini digunakan untuk menentukan siapa saja yang terpilih menjadi anggota DPRD.
Lantas, apa itu komandante stelsel? Berikut penjelasan singkat tentang pengertian sistem komandante stelsel dan mekanismenya.