"Dandim 1701/Jayapura telah memerintahkan Danramil 1701-02/Jayapura Utara untuk menarik surat tersebut dan mengembalikan semua bantuan yang telah diterima oleh Koramil," jelasnya.
Tatang memaparkan, pihaknya juga menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Yubelinus. Dia memastikan, sanksi akan diberikan oleh TNI AD atas tindakan yang dinilai merugikan nama baik TNI AD.
Baca Juga:
Kronologi Anak Perwira TNI Tertembak Senpi Oknum Polisi di Kendari
Surat permintaan, kata Tatang, dibuat tanpa sepengetahuan atau tanpa ada perintah dari Dandim 1701/Jayapura Utara selaku atasan langsung Danramil
"TNI AD sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum Danramil 1701-02/Jayapura Utara, dan akan memberikan sanksi karena telah mencoreng nama baik institusi," tutupnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.