WahanaNews.co |
Polda Metro Jaya melakukan pembatasan mobilitas atau penyekatan di ruas jalan
di Jakarta pasca-angka penyebaran virus Corona di Ibu Kota meningkat.
Pembatasan mobilitas ini
tentunya mempengaruhi jam-jam operasional angkutan umum di Jakarta.
Baca Juga:
PPKM Mikro, Masuk Sulut Wajib Bawa Hasil Tes PCR
Wakil Kepala Dinas
Perhubungan DKI, Chaidir, membeberkan jam-jam operasional dari angkutan umum.
Jam-jam tersebut sesuai
dengan surat keputusan Kadishub.
"Sesuai surat keputusan
Kadishub tentang perpanjangan petunjuk terkini dan pembatasan sarana
transportasi," kata Chaidir, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya,
Jakarta, Senin (21/6/2021).
Baca Juga:
TNI Terus Tambah Nakes di Ibukota Dukung Akselerasi Vaksinasi dan PPKM Mikro
Berikut jam operasional
angkutan umum di Jakarta pasca diterapkan pembatasan mobilitas:
1. Operasional TransJakarta,
pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
2. Angkutan umum reguler,
pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.