WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bayangan kerugian miliaran rupiah kini menghantui pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Moyoketen, Tulungagung, setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi penangguhan permanen yang membuat seluruh investasi mereka terancam tak kembali.
Keputusan tersebut menjadi pukulan berat bagi sejumlah SPPG di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang resmi dihentikan operasionalnya secara permanen oleh BGN.
Baca Juga:
OTT Bupati Pemalang Disebut Bukan Kejutan, Ombudsman Ungkap Peringatan Dini yang Diabaikan
Salah satu yang paling terdampak ialah SPPG Moyoketen di Kecamatan Boyolangu karena pengelolanya mengaku telah menggelontorkan investasi hingga Rp2,6 miliar.
Pengurus yayasan yang menaungi SPPG Moyoketen, Suad Bagio, mengaku sangat kecewa atas keputusan yang diambil BGN.
"Modalnya belum balik, utang dari bank juga belum lunas," ungkap Suad, melansir Surya Malang, Rabu (29/7/2026).
Baca Juga:
Dana Asing Kabur Rp5,39 Triliun, IHSG Tertekan Jelang Keputusan The Fed
Ia menjelaskan pembangunan gedung beserta pengadaan berbagai peralatan operasional dilakukan dari nol menggunakan dana mandiri yang sebagian besar berasal dari pinjaman bank.
Pada tahap awal, yayasan telah menginvestasikan dana sekitar Rp2,3 miliar untuk membangun fasilitas serta melengkapi kebutuhan operasional SPPG.
Nilai investasi tersebut kemudian bertambah setelah terjadi insiden keracunan makanan pada Januari 2026 yang berujung pada pemberian sanksi suspend sementara oleh BGN.
Setelah menerima surat dari BGN, pihak yayasan diminta melakukan berbagai perbaikan agar dapat memenuhi standar operasional yang ditetapkan.
"Setelah insiden itu, kami menerima surat dari BGN, diminta melakukan sejumlah perbaikan. Kami laksanakan semua," terang Suad.
Perbaikan yang dilakukan meliputi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), penggantian lantai menggunakan material epoxy, pembangunan area parkir, pemasangan jaringan CCTV, hingga penyediaan televisi pendukung.
Seluruh pekerjaan tersebut menghabiskan tambahan anggaran sekitar Rp350 juta.
Dengan tambahan biaya tersebut, total investasi yang telah dikeluarkan yayasan mencapai sekitar Rp2,6 miliar.
Meski telah mengeluarkan modal besar, pendapatan yang diterima pengelola jauh dari perhitungan awal.
Suad mengungkapkan pihaknya semula memperkirakan pendapatan SPPG dapat mencapai sekitar Rp120 juta setiap bulan.
"Kami sempat menerima uang Rp6 juta per bulan selama 4 bulan. Setelah itu berhenti," tegas Suad.
Selain persoalan pendapatan, operasional SPPG Moyoketen juga menghadapi kendala administrasi dalam pengurusan Sertifikat Laik Sanitasi Higiene (SLHS).
Hambatan tersebut muncul akibat adanya perbedaan identitas badan hukum antara Yayasan Bani Azis dan Pondok Mia meskipun keduanya berada dalam satu naungan.
Proses penyesuaian administrasi di Kementerian Agama pun membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Di sisi lain, pengelola mengklaim seluruh aspek mutu layanan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami sudah ada sertifikat halal, tukang masaknya juga bersertifikat, ada ahli gizinya," tambah Suad.
Sanksi permanen dari BGN tidak hanya menghentikan operasional delapan SPPG di Tulungagung.
BGN juga menginstruksikan seluruh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk menarik sisa saldo virtual account (VA) milik masing-masing SPPG yang terkena suspend permanen dan mengembalikannya ke kas negara.
Hingga kini para pengelola SPPG di Tulungagung masih berharap BGN membuka ruang evaluasi serta melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan tersebut.
Harapan itu muncul mengingat besarnya investasi swadaya yang telah ditanamkan oleh yayasan maupun masyarakat.
Adapun delapan SPPG di Kabupaten Tulungagung yang dijatuhi suspend permanen meliputi SPPG Moyoketen di Kecamatan Boyolangu, SPPG Pakel di Kecamatan Ngantru, SPPG Panjerejo 2 di Kecamatan Rejotangan, SPPG Tanjungsari di Kecamatan Boyolangu, SPPG Bendiljati Kulon di Kecamatan Sumbergempol, SPPG Karangrejo 3 di Kecamatan Boyolangu, SPPG Kedungcangkring di Kecamatan Pagerwojo, serta SPPG Pucung Kidul di Kecamatan Boyolangu.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]