WahanaNews.co | Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto memonitor  penanganan banjir di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Dia meminta pemerintah daerah mempersiapkan rencana jangka pendek dan panjang dalam menanggulangi bencana.							
						
							
							
								Rencana jangka pendek ini merupakan penanganan darurat yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam Undang-Undang disebutkan, penanganan darurat bisa berupa kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Hujan Ekstrem Landa Vietnam, 35 Orang Tewas dan Kerugian Capai Rp9,6 Triliun
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								"Hal-hal dasar yang menjadi kebutuhan warga terdampak ini harus betul-betul disediakan," tegas Suharyanto, Sabtu (20/11).							
						
							
							
								Sementara, rencana jangka panjang berupa rumusan kebijakan dan pemulihan lingkungan. Menurut lulusan terbaik Sekolah Staf dan Komando (Sesko)Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto meninjau penanganan banjir di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. 							
						
							
							
								Dia meminta pemerintah daerah mempersiapkan rencana jangka pendek dan panjang dalam menanggulangi bencana.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Tips Supaya Tak Kesetrum Listrik saat Air Masuk Rumah
									
									
										
									
								
							
							
								Rencana jangka pendek ini merupakan penanganan darurat yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 							
						
							
							
								Dalam Undang-Undang disebutkan, penanganan darurat bisa berupa kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.							
						
							
							
								"Hal-hal dasar yang menjadi kebutuhan warga terdampak ini harus betul-betul disediakan," tegas Suharyanto, Sabtu (20/11).