Selain menangkap tersangka, kata Ibrahim, polisi juga sudah menyita barang bukti berupa motor yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
Selain itu, polisi juga menyita sepasang sepatu serta sandal milik pelaku.
Baca Juga:
Akses Listrik Mandiri Buka Peluang Baru, PLN Hadirkan Cahaya Harapan bagi Keluarga di Cimahi
Ibrahim menambahkan, pihak kepolisian berhasil menangkap Ical setelah mengamankan motor yang digunakan oleh pelaku saat melakukan kejahatan.
Dari situlah kemudian polisi mendapat petunjuk yang mengarah kepada pelaku Ical hingga akhirnya bisa menangkapnya.
"Awalnya dilakukan pengecekan identitas kendaraan, lalu didapatkan petunjuk untuk menentukan pelakunya dan akhirnya mengarah kepada tersangka Rizaldi ini," ucap Ibrahim.
Baca Juga:
Rayakan HUT ke-25 Kota Cimahi, Konser I Love RCTI Cimahi Siap Guncang Panggung dengan Armada, Trio Macan hingga Shabrina Leanor!*
Atas perbuatannya, kata Ibrahim, pelaku bisa dijerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya itu pidana penjara sampai 20 tahun," ucap Ibrahim. [afs]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.