WahanaNews.co | Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan profesi 'manusia silver'. Tak hanya itu MUI Sumut juga mengharamkan masyarakat untuk memberi uang kepada mereka.
Fatwa tersebut dikeluarkan setelah adanya ijtima (kesepakatan) oleh Komisi Fatwa MUI. Lantas apa alasan manusia silver haram?
Baca Juga:
Kapolres Rohil Siap Ciptakan Pilkada Damai dan Bangun Sinergitas Bersama MUI
Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak membenarkan adanya fatwa haram terhadap profesi manusia silver. Fatwa ini merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Sumut yang digelar pada 25-26 November 2022.
Alasan Manusia Silver Haram
Lebih lanjut Maratua Simanjuntak menjelaskan, setidaknya ada empat dasar yang membuat MUI menetapkan profesi manusia silver haram.
Baca Juga:
Palu Berzikir: Pemkot Palu Peringati 6 Tahun Gempa, Tsunami, dan Likuefaksi
Diantaranya yakni manusia silver termasuk perbuatan mengemis atau meminta-minta. Hal ini dilarang dalam agama jika menjadikan perbuatan mengemis sebagai pekerjaan sehari-hari.
Ditambah lagi, para pelaku manusia silver yang biasanya mengecat seluruh tubuh dengan warna silver dianggap sebagai perbuatan menganiaya diri sendiri.
Alasan lainnya karena saat beraksi manusia silver akan memperlihatkan aurat kepada umum. Terakhir, keberadaan mereka yang mengganggu ketertiban masyarakat khususnya para pengguna jalan.
Empat hal tersebut menjadi alasan kuat MUI mengharamkan profesi manusia silver.
Untuk menyikapi persoalan ini, Maratua Simanjuntak meminta pemerintah suapay mengambil tanggung jawab untuk membina dan menuntaskan masalah manusia silver yang semakin marak ditemui di persimpangan jalan.
Bahkan fenomena manusia silver di jalanan ini bisa ditemui hampir di seluruh kota di Indonesia.
Untuk mendukung penertiban manusia silver di Indonesia, MUI juga mengharamkan masyarakat yang memberi bantuan atau sumbangan dalam bentuk apapun kepada manusia silver.
Maratua menuturkan, jik hal ini merupakan upaya agar fenomena manusia silver di Indonesia tidak semakin menjamur.
Pemberian sumbangan kepada manusia silver ini dinilai bisa menjdi wasilah (sarana) keberadaannya. Para pelaku pekerjaan ini akan semakin memanfaatkan keadaan agar orang-orang iba dan terus memberinya.
Atas dasar inilah MUI Sumut mengharamkan masyarakat untuk memberi sumbangan kepada manusia silver.
Sebagai salah satu upaya untuk menghentikan praktik manusia silver di Indonesia, Maratua menyarankan para pemuda khususnya yang berkecimpung menekuni profesi ini untuk mencari pekerjaan lain yang lebih baik dan layak.
Karena meminta-minta hingga melakukan menganiaya diri sendiri adalah salah satu perbuatan yang dzalim dan tidak disukai Allah SWT.
Demikian tadi ulasan mengenai alasan manusia silver haram. Setelah mengetahui dasar diharamkannya pekerjaan manusia silver, alangkah baiknya kita kembali ke ajaran Allah SWT. [ast]