WahanaNews.co | Polda Metro Jaya meniadakan penyekatan PPKM di 100 titik mulai Rabu
(11/8/2021) besok.
Sebagai gantinya, pengendalian
mobilitas masyarakat saat PPKM Level 4 dilakukan dengan sistem ganjil-genap.
Baca Juga:
Daftar Wilayah PPKM Level 4 Serta Aturan yang Berlaku
"Mulai besok, penyekatan di 100 titik akan kita hentikan, dan kita ganti dengan 3 cara bertindak yang baru terkait dengan
pengendalian mobilitas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dalam konferensi
pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Cara pertama adalah memberlakukan
kembali ganjil-genap di 8 titik pada pukul 06.00-20.00 WIB.
Aturan ganjil-genap kembali berlaku
sesuai SK Kadishub 320 Tahun 2021 mulai 10 Agustus 2021.
Baca Juga:
Covid-19: Daerah PPKM Level 4 Bertambah
Berikut ini titiknya:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto
Cara kedua adalah dengan pengendalian
mobilitas kawasan dengan sistem patroli selama 24 jam.
Ada 20 titik yang akan dikendalikan
dengan sistem patroli ini, yakni:
- Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
- Sepanjang Jalan Sabang
- Sepanjang Jalan Bulungan
- Sepanjang Jalan Asia Afrika-Tanjakan
Ladogi
- Banjir Kanal Timur
- Kawasan Kota Tua
- Kawasan Kelapa Gading
- Jalan Kemang Raya
- Masjid Al Akbar Kemayoran
- Sunter
- Jatinegara
- Jalan Pintu 1 TMII
- PIK
- Pasar Tanah Abang
- Pasar Senen
- Jalan Raya Bogor
- Jalan Mayjen Sutoyo (Cawang PGC)
- Otista-Dewi Sartika
- Warung Buncit-Mampang Prapatan
- Ciledug Raya
Ketiga adalah pengendalian mobilitas
dengan sistem rekayasa lalu lintas.
Pengendalian ini akan bersifat
situasional.
"Pengendalian mobilitas dengan
sistem rekayasa lalu lintas dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas
atau kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol
kesehatan," pungkas Sambodo. [dhn]