"Bila gubernur terus mengelak, maka potensi dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah patut dan memiliki alasan kuat untuk diuji melalui mekanisme Hak Angket yang dimiliki DPRD sebagaimana digulirkan Fraksi Demokrat," terang Hidayat.
Ada Surat Lain Soal BukuSurat minta sumbangan yang diteken Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi terkait penerbitan buku menjadi polemik. Ternyata, ada surat lain terkait penerbitan buku yang diteken Mahyeldi.
Baca Juga:
Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Polisi Sulit Tangkap Terduga Pelaku
Surat tersebut dikeluarkan oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Provinsi Sumatera Barat. Surat itu memuat ajakan agar pihak yang dituju memanfaatkan peluang bisnis terkait penerbitan buku.
Surat bernomor S70/417/DPM-PTSP/2021 itu dikeluarkan pada 29 Juni 2021. Surat DPMPTSP itu berisi imbauan pemanfaatan ruang promosi untuk penerbitan buku berjudul Sumatera Barat Outlook 2021.
"Kami menghimbau bapak ibu pimpinan badan usaha milik daerah dan badan usaha milik swasta untuk memanfaatkan peluang bisnis tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tulis surat yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi tersebut.
Baca Juga:
Keluarga hingga Kapolda Sumbar Hadir Saat Pembongkaran Makam Afif Maulana
Kepala DPMPTSP Sumbar, Maswar Dedi, membenarkan surat tersebut. Dia mengatakan surat itu bukan ditujukan untuk mengumpulkan sumbangan seperti surat Bappeda yang sedang heboh.
"Ini bukan bagian dari buku itu. Beda buku. Kita bukan untuk pengumpulan uang. Hanya imbauan, bukan untuk mengumpulkan sumbangan," kata Dedi. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.