WahanaNews.co | Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi murka dan mengusir massa pendukung Bupati nonaktif Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap atau akrab disapa Tongku Sutan Oloan.
Pengusiran itu terjadi ketika Edy hendak menggelar pertemuan dengan Tongku Sutan Oloan dan Plt Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu.
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
"Kalian kok masuk sampai sini? Pengacaranya mana? Boleh pengacara masuk ke sini? Anda jangan sombong," ujar Edy yang langsung mencari pengacara Bupati nonaktif Palas di pintu masuk Kantor Gubernur Sumut, di Jalan Diponegoro Medan, melansir Kompas.com, Selasa (7/2/2023).
Menjawab pertanyaan Edy, pengacara TSO mengatakan dia hanya ingin mendampingi kliennya.
"Kami kan ke sini mendampingi Bupati, Pak," kata pengacara yang menggunakan atasan putih dan celana hitam.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Lahan Rorotan, KPK Sita Satu Rumah Mewah di Medan
"Mana bupatinya? TSO? TSO sudah di atas? Terus kenapa bawa-bawa seperti ini?" kata Edy.
"Kami menunggu hasil pembahasannya, Pak," jawab pengacara tersebut.
"Kalian tunggu di luar dulu, nanti sudah selesai baru saya kasih tahu. Kok kamu pengacara begitu," kata Edy dengan suara yang meninggi.
Mantan Pangkostrad itu pun mempertanyakan massa yang memenuhi kantor gubernur.
"Ini kantor, Bung. Jangan kau pikir Kabupaten Padang Lawas kau bikin seenakmu," kata Edy.
"Tapi inikan kantor masyarakat, Pak, salah kami ke sini, Pak?" jawab pengacara lagi.
Mendengar hal itu, Edy pun mengatakan dirinya akan mengusir TSO jika massa tidak bubar dari kantor gubernur.
"Tapi saya gubernurnya. Kalau enggak bubar, nanti saya usir bupati kalian," ujar Edy.
Pengacara itu juga sempat menyebut bahwa dirinya memilih Edy Rahmayadi pada Pilgub Sumut 2018 lalu.
"Saya juga memilih bapak," katanya.
"Terserah mu, kamu mau memilih aku atau tidak. Eh, kamu jangan membantah," ujar Edy Rahmayadi.
Edy kemudian meminta agar petugas Satpol PP membubarkan massa.
"Eh mau bubar gak? Mau bubar gak? Eh kau, kantor kau bikin jadi apa ini. Eh kau bubar gak? Kalian mau bubar gak? Oh ini pengacaranya yang buat ini. Orang sampai mau mutar-mutar masuk ke kantor," ungkap Edy.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Palas TSO dinonaktifkan sejak Mei 2021 karena sakit.
Ia kemudian digantikan oleh Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan TSO dan didukung surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021.
Terkait pengangkatan Plt ini, TSO sempat menggugat Gubernur Edy Rahmayadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Juni 2022.
Terakhir, TSO dikabarkan sudah sehat kembali dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat rekomendasi pengangkatannya kembali sebagai Bupati Palas yang tercantum dalam surat bernomor 100.2.1.3/8591/OTDA/ tanggal 29 November 2022. [eta/kompas.com]