Menurutnya, sesuai dengan peraturan Kementerian Kesehatan, yang
dibayar insentif penanganan Covid-19 hanya tenaga medis.
Di antaranya, dokter
umum, dokter spesialis, lalu para medis seperti bidan, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya.
Baca Juga:
Tapi, tenaga lain di rumah sakit, seperti CS, satpam, sopir yang bawa jenazah, dan petugas pemulasaran jenazah yang bekerja ekstra, tidak mendapat insentif.
Karena itu, pihaknya membuat kebijakan, memberikan juga insentif pada tenaga yang tidak tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
Karena itu, insentif penanganan
Covid-19 tenaga kesehatan yang menerima dikumpulkan lagi untuk dibagikan pada
tenaga yang menangani Covid-19 yang tidak mendapat insentif.
"Bukan dipotong untuk apa, tetapi
dibagikan lagi. Ada pembukuan dan pencatatan. Mengenai
pembagian insentif ini juga ada berita acaranya," tegasnya.
Munculnya "keributan" mengenai
insentif tersebut diduga karena ada tenaga kesehatan yang tidak puas dengan
nilai insentif yang diterima, padahal bukan tim inti Covid-19.
"Ada yang tidak puas dengan
besarannya. Padahal seharusnya tidak dapat sudah diberikan juga, (bilang) kok
tidak sama. Saya ajak jadi tim Covid-19 biar dapat full, nggak mau," ujarnya.