WAHANANEWS.CO, Salatiga - Puluhan nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mengepung rumah pribadi bos koperasi, Nicholas Nyoto Prasetyo, menuntut pencairan dana yang sudah mereka setorkan namun tak kunjung kembali.
Aksi ini berlangsung sejak Selasa (30/9/2025) dan berlanjut hingga Rabu (1/10/2025) dengan melibatkan nasabah dari berbagai daerah seperti Kota Salatiga, Semarang, Boyolali, Wonosobo, hingga Surakarta.
Baca Juga:
Pemko Medan Dorong Koperasi Pegawai Lebih Transparan dan Akuntabel
Awalnya, para nasabah hanya berdiri di depan rumah mewah bercat putih di Jalan Merdeka Selatan, Kecamatan Sidorejo, Salatiga, sambil berteriak meminta Nicho keluar menemui mereka.
Namun setelah tak ada kepastian, beberapa nasabah melampiaskan kekecewaannya dengan mencorat-coret dinding rumah, lalu memaksa masuk hingga akhirnya berhasil membuka pagar besi dan memenuhi halaman rumah tersebut.
Seorang nasabah, Moko, menegaskan bahwa tujuan kedatangan mereka hanya untuk menagih janji.
Baca Juga:
Soal Sumur Minyak di Blora Kebakaran, Kementerian ESDM Buka Suara
"Ini adalah aksi spontan untuk menagih janji yang telah diucapkan Nicho. Kami hanya ingin silaturahmi, tidak demo, tidak akan merusak dan tidak akan menjarah," ungkapnya.
Ia mengaku sejak Maret 2025 sudah dijanjikan pencairan dana pada 30 September 2025, namun hingga kini justru bos koperasi tersebut menghilang.
"Sejak Maret 2025, kami dijanjikan dana yang telah disetorkan akan dicairkan atau dikembalikan pada 30 September 2025, namun ternyata hingga saat ini Nicho malah menghilang," ujarnya.
Moko menambahkan bahwa semua nasabah adalah korban, tanpa melihat besar kecilnya nominal yang disetor.
"Soal besar kecil nominal yang disetorkan itu kan relatif. Mungkin bagi mereka nilai saya kecil, tapi setengah mati saya mencarinya. Karena itu kami minta Nicho mengembalikan hak-hak kami," tegasnya.
Aksi nasabah BLN itu mendapat pengawalan ketat dari anggota Polres Salatiga, bahkan Kapolres AKBP Veronica turun langsung untuk melakukan negosiasi dengan massa.
"Kami minta penyampaian aspirasi dilakukan dengan tertib dan tidak melanggar hukum. Termasuk jika ada laporan ke kepolisian terkait hal ini, akan ditindaklanjuti secara profesional," ujar Veronica.
Sementara itu, penasihat hukum Koperasi BLN, Muhammad Sofyan, saat dihubungi belum bisa memberi banyak keterangan.
"Saya masih di Semarang, belum update yang terjadi," katanya singkat.
Sebelumnya, anggota Koperasi BLN di sejumlah daerah seperti Salatiga, Boyolali, dan Surakarta telah melaporkan kasus serupa ke polisi karena tidak lagi menerima keuntungan atas modal yang disetorkan serta kesulitan menarik dana.
Polemik semakin besar setelah BLN mengubah skema keanggotaan dari program Sipintar dengan bunga 4,17 persen ke program Sijangkung dengan bunga 2 persen per bulan.
Koperasi BLN sendiri diketahui memiliki sekitar 40.000 anggota yang tersebar di 24 kantor cabang dengan total akumulasi modal mencapai Rp 3,1 triliun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]