WahanaNews.co |
Nahas menimpa seorang pria berinisial MM (59) di Duren Sawit, Jakarta Timur.
MM tertabrak mobil tangki air milik Dinas
Pertamanan DKI Jakarta saat sedang berolahraga.
Baca Juga:
Pengurus KAUJE Wilayah Jakarta Periode 2023-2027 Dikukuhkan
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis
(3/6/2021) pagi.
Ketika itu, korban sedang olahraga di jalan
pinggir Banjir Kanal Timur (BKT), Jalan RS Soekamto, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Di saat bersamaan, MN (54), sopir tangki air
milik Dinas Pertamanan DKI, sedang menyiram tanaman di lokasi tersebut.
Baca Juga:
Wacana Empat Hari Kerja, Begini Respons Pekerja dan Pelaku Usaha di Jakarta
MN menyiram tanaman dengan cara melaju mundur.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur,
AKP Teguh Achrianto, mengatakan, pelaku kurang hati-hati hingga tidak
mengetahui keberadaan korban.
Bagian belakang mobil pelaku kemudian menabrak
tubuh korban.
"Diduga kurang hati-hati, kemudian bodi
bagian belakang menabrak pejalan kaki yang sedang berolahraga sehingga
mengakibatkan luka dan meninggal dunianya pejalan kaki yang sedang berolahraga
tersebut," ujar Teguh, saat dihubungi wartawan, Jumat (4/6/2021).
Korban sempat dibawa ke Puskesmas terdekat
untuk menjalani perawatan.
Namun, akibat luka berat di kepala, korban
meninggal dunia.
"Korban mengalami luka pada bagian kepala
kemudian dibawa ke Puskesmas Malaka dan meninggal dunia di Puskesmas,"
tutur Teguh.
Sopir Jadi Tersangka
Polisi kemudian menyelidiki kejadian ini.
Sopir mobil tangki air kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan keterangan dua saksi bahwa
pengemudi kendaraan truk tangki tersebut sudah kami tetapkan sebagai
tersangka," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Teguh
Achrianto, saat dihubungi wartawan, Jumat (4/6/2021).
MN dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya dalam berkendara.
Berikut ini bunyi pasal tersebut: Dalam hal
kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain
meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 12.000.000,00.
MN Dinonaktifkan
Kapusdatin Dinas Pertamanan, Ivan Nurcahyo,
mengatakan, MN saat ini dinonaktifkan.
MN juga mengalami syok atas kejadian tersebut.
"Iya (dinonaktifkan). Dia syok juga ya, jadi
yang bersangkutan pun belum bisa komunikasi banyak," ujar Kapusdatin Dinas
Pertamanan, Ivan Nurcahyo, kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Lebih lanjut, Ivan menuturkan, di internal
Dinas Pertamanan, ada mekanisme terkait pekerja yang melakukan kelalaian.
Pihak Dinas Pertamanan masih melakukan
pendalaman terkait kejadian tersebut dan masih menunggu hasil penyelidikan
polisi.
"Kami kan punya mekanisme yang
terukur sekali untuk PJLP kalau ada kelalaian yang sampai mengakibatkan
terjadinya laka dan sebagainya pasti ada mekanisme sampai dengan pemberhentian
di kami. Tapi kami dalami lagi sesuai dengan hasil laporan dari pihak
kepolisian tentunya," jelasnya.
Sampaikan Dukacita
Dinas Pertamanan DKI menyampaikan dukacita
atas kecelakaan yang memakan korban jiwa ini.
Korban sendiri telah dimakamkan di Purworejo,
Jawa Tengah.
Pihak Dinas Pertamanan akan berkomunikasi
dengan keluarga korban untuk mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan.
"Kami iktikad baik bersama keluarga
menyelesaikan secara kekeluargaan ya, seperti itu sih. Kalau terkait
dengan proses yang saat ini berjalan antara pihak dinas sama korbannya,"
ujar Ivan.
Imbauan Wagub DKI
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria,
menyoroti insiden mobil tangki air milik Dinas Pertamanan yang menabrak pria
paruh baya berinisial MM (59) hingga tewas di Taman BKT, Jakarta Timur.
Dia mengatakan, semestinya petugas lebih
berhati-hati saat bekerja.
"Siapa pun yang menggunakan kendaraan,
termasuk jajaran kami, memang harus berhati-hati," kata Riza di Balai Kota
DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (4/6/2021).
MM diketahui tewas tertabrak ketika sedang
berolahraga di sekitaran Taman BKT.
Korban diketahui tertabrak bagian belakang
mobil pelaku saat sopir tersebut mengendarai mobilnya dengan berjalan mundur. [dhn]