WAHANANEWS.CO, Bogor - Dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara senilai miliaran rupiah menyeret seorang pegawai negeri sipil aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan pria berinisial BAP dalam perkara proyek pembangunan gedung rumah sakit yang berlokasi di Parung, Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu Sisir Wilayah Rawan Karhutla dari Udara, Perkuat Langkah Pencegahan
Proyek tersebut diketahui menggunakan anggaran Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2021.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Kami penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, hari ini dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek pembangunan gedung RSUD Bogor Utara Kabupaten Bogor yang bersumber dari Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2021," kata Rinaldy, Senin (20/07/2026) malam.
Baca Juga:
Negara Hukum dan Perkara febrie Adriansyah
Menurut Rinaldy, penyidikan perkara tersebut telah berlangsung berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Surat perintah itu kemudian diperpanjang seiring berjalannya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui proses pembangunan RSUD Bogor Utara.
"Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Kabupaten Bogor Nomor Prin 04/M.2.18/FD:/08/2022 sampai dengan terakhir dilakukan perpanjangan surat perintah penyidikan Nomor Prin 04.I/M.2.18/FD:/07/2026, tanggal 20 Juli 2026 telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial BAP," ujarnya.
BAP diketahui masih berstatus sebagai PNS aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Saat proyek berlangsung, BAP menjabat sebagai mantan anggota Kelompok Kerja Pemilihan Khusus 10.
Pokja tersebut memiliki peran dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa untuk pembangunan gedung RSUD Bogor Utara.
"Yang bersangkutan selaku mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan ditetapkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata Rinaldy.
Penyidik menduga tindakan BAP berkaitan langsung dengan tahapan penentuan perusahaan penyedia jasa konstruksi dalam proyek rumah sakit tersebut.
Proses pemilihan penyedia menjadi salah satu bagian yang ditelusuri karena diduga terdapat penyimpangan yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Menurut kejaksaan, dugaan perbuatan tersangka terjadi dalam rangkaian pengadaan pembangunan gedung RSUD Bogor Utara.
"Perbuatan tersangka ini berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan gedung RSUD Bogor Utara," ujar Rinaldy.
Kejari Kabupaten Bogor menyebut perbuatan BAP diduga melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.
Penyidik juga telah mengantongi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait nilai kerugian yang muncul dalam proyek tersebut.
"Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," katanya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI, kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan RSUD Bogor Utara mencapai lebih dari Rp9,17 miliar.
Angka tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka.
"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.179.191.850,88 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan BPK RI," imbuh Rinaldy.
Kejaksaan belum memerinci apakah terdapat pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.
Penyidik masih mendalami aliran dana, proses evaluasi penawaran, penetapan pemenang, serta pelaksanaan fisik proyek pembangunan rumah sakit.
Pemeriksaan juga diperkirakan akan menyasar pihak internal pemerintah daerah, penyedia jasa, konsultan, serta pihak lain yang terlibat dalam proses pengadaan.
Penetapan BAP menambah daftar aparatur sipil negara yang terseret perkara dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas pelayanan publik.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena proyek RSUD Bogor Utara dirancang untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor bagian utara.
Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan proyek tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]