WahanaNews.co, Sumedang - Upacara adat Ngalaksa dan Seni Tarawangsa yang merupakan tradisi asli khas masyarakat Kecamatan Rancakalong ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Tak hanya Upacara Adat Ngalaksa, seni Tarawangsa yang juga kesenian asli masyarakat Kecamatan Rancakalong dan sekitarnya, turut pula ditetapkan sebagai WBTB.
Baca Juga:
Tak Hanya di Indonesia, Bahasa Jawa Juga Digunakan di 5 Negara Ini
Pengakuan WBTB secara simbolis ditandai dengan penyerahan Sertifikat oleh Pj. Bupati Sumedang Yudia Ramli kepada Camat Rancakalong Cecep Supriatna dan para pelaku seni Tarawangsa dalam acara pembukaan Upacara Adat Ngalaksa di Desa Wisata Rancakalong, Selasa (2/7/2024).
Sebagai informasi, Upacara Adat Ngalaksa merupakan sebuah ritual yang dilaksanakan oleh masyarakat Rancakalong dalam rangka menghormati leluhur dan bersyukur atas mendapatkan berkah panen yang melimpah.
Upacara Adat Ngalaksa melibatkan serangkaian prosesi adat yang diiringi dengan tarian, kesenian Tarawangsa, serta doa-doa yang dipimpin oleh sesepuh adat dan para pemuka masyarakat setempat.
Baca Juga:
Jamu Sehat Terdaftar di UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia
Pj. Bupati Sumedang Yudia mengatakan, pengakuan Upacara Adat Ngalaksa dan seni Tarawangsa sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) merupakan langkah penting dalam melestarikan dan mempromosikan kekayaan budaya nusantara.
"Upacara adat seperti Ngalaksa dan Seni Tarawangsa merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas budaya bangsa kita. Ini warisan budaya yang tidak hanya diakui masyarakatnya, tetapi juga diakui oleh Pemerintah, bahkan dunia," ujarnya.
Ia juga mengapresiasi para pelaku seni Tarawangsa yang akan tampil di negara Jerman dan Denmark.