WahanaNews.co | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan terdapat 213 Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) yang meliputi cerita rakyat melegenda, resep makanan, bahasa, permainan rakyat, dan seni pertunjukan seperti tari-tarian.
Direktur Pelindungan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek Judi Wahjudin menuturkan 213 warisan yang ditetapkan sebagai WBTbI tersebut mencakup lima domain yang berasal dari 31 Provinsi di Indonesia.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Siap Identifikasi 9 Kerangka Tentara Jepang Korban PD II di Biak
“Penetapan ini tidak boleh berhenti hanya sampai apresiasi saja namun yang penting adalah rencana aksi ke depan sebagai bentuk tanggung jawab dalam upaya memajukan kebudayaan bangsa yang memberi manfaat untuk masyarakat,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (29/10/2023).
Selain penetapan WBTbI, sertifikat penetapan 19 Cagar Budaya Peringkat Nasional dengan lima kategori Cagar Budaya yang berasal dari delapan provinsi di Indonesia juga diserahkan oleh Kemendikbudristek pada tahun ini.
Judi menuturkan pihaknya berupaya untuk melestarikan dan melindungi warisan budaya Indonesia melalui pencatatan dan penetapan warisan budaya baik CBN maupun WBTbI.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Siapkan Anggaran Rp14,69 Triliun untuk Program KIP Kuliah 2025
Tak hanya itu, Kemendikbudristek turut memiliki fungsi untuk melakukan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap seluruh warisan budaya.
Oleh sebab itu, Judi mengingatkan pelestarian dan pelindungan warisan budaya Indonesia baik CBN maupun WBTbI tidak boleh hanya selesai sampai penetapannya sebagai warisan budaya nasional namun perlu ada tindak lanjut nyata agar warisan budaya itu tetap terlindungi.
Selain itu, keberadaan warisan budaya pun harus dapat didorong potensi dan kebermanfaatannya bagi pemilik budaya dan masyarakat luas agar tidak hilang ditelan zaman.