Keempat pelajar itu tersebut diketahui ada yang tidak bersekolah. Salah satunya adalah YP, dia sudah tidak bersekolah lagi. Tetapi rata-rata dari mereka umurnya masih di bawah 18 tahun atau masih remaja.
Dari keterangan keempat orang tersebut, awalnya mereka sedang nongkrong di lapangan Sidomulyo, Bambanglipuro sekitar pukul 00.00 WIB. Kemudian datang seseorang berinisial HN dan temannya yang saat ini masih dalam pencarian.
Baca Juga:
Polisi Tegaskan Pelajar Terlibat Tawuran Terancam Hukuman Pidana Hingga 15 Tahun
"HN membagikan senjata tajam, setiap satu motor dikasih satu sajam. Kedua orang ini mengajak empat orang itu untuk melakukan perkelahian antar geng," paparnya.
Mereka sebelumnya sudah janjian melalui media sosial untuk ketemu di perempatan Palbapang. Mereka karena ternyata jumlah lawan tawuran lebih besar dari geng Esperose lebih banyak. Karena jumlahnya lebih sedikit mereka kemudian melarikan diri untuk menyelamatkan diri.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu motor Honda Beat warna putih berpelat nomor AB 5571 QT, satu motor Honda Beat dengan nomor polisi AB 4545 ST, satu buah celurit, dan satu buah gergaji besar.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Timur dan DPRD DKI Sinergi Atasi Persoalan Stunting, Tawuran, dan Pengangguran
"Untuk ancamannya, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No.12/1991 tentang Senjata Tajam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun," paparnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.