WahanaNews.co | Oknum guru di Palembang berinisial MF (19) ditangkap tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
MF diduga telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang murid ngaji.
Baca Juga:
Ayah Bejat di Garut Setubuhi Anak Kandungnya Hingga 31 Kali
Tersangka yang selama ini mengajar ngaji di rumah orang tuanya di kawasan Sematang Borang Palembang melakukan aksi pencabulan di dalam kamar mandi, saat tengah praktek wudhu.
"Tersangka ini profesinya adalah guru ngaji. Jadi dirinya mengajar anak-anak tetangga yang berada di sekitar kediaman orang tuanya. Di sana pelaku mencabuli para korban saat praktek wudhu," ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni.
Peristiwa pencabulan terungkap setelah salah satu korban mengeluh sakit di bagian kemaluannya. Orang tua korban membujuk anaknya untuk menceritakan apa yang terjadi.
Baca Juga:
Polres Keerom Tangkap Tersangka Dugaan Pencabulan Anak
Mendengar cerita pencabulan, para orang tua tidak terima dan langsung melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polda Sumsel. "Modusnya dipegang untuk dibimbing ambil air wudhu. Korbannya sejauh ini perempuan semua," ungkap Masnoni.
Dijelaskan Masnoni, korban pertama aksi cabul ini berinisial SJ (7), SH (9) dan HS (7). Semua korban merupakan anak di bawah umur dan merupakan pelajar sekolah dasar (SD).
Dijelaskan Masnoni, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut kasus ini mengingat ada kemungkinan korban lebih dari tiga orang. "Iya, semua korban anak di bawah umur berusia 6-10 tahun," jelasnya.
Karena perbuatannya, tersangka MF terancam dikenakan pasal Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. MF juga terancam 15 tahun penjara atas perbuatan cabul tersebut.
Sementara itu tersangka MF dalam press rilis yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumsel menyela perkataan Kompol Masnoni. Menurutnya pencabulan yang telah dilakukan serta penahanan adalah fitnah terhadap dirinya.
MF meyakini tidak pernah melakukan pencabulan kepada murid-muridnya. "Kito buktikan di pengadilan saja. Aku merasa difitnah," kata tersangka singkat. [bay]