Laporan Nomor STTLP/180/2020/IX/SU/RES/SERGAI tanggal 17
September 2020 itu sampai sekarang tidak ditindaklanjuti polisi. Atas alasan
itu YE melaporkan masalah itu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
"Saya juga melaporkan masalah itu ke Kemenag. Tapi
sampai sekarang laporan saya tidak ada ditindaklanjuti," urainya.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Dalam kesempatan itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut
Abyadi Siregar mengatakan telah menerima laporan pelapor. Mereka akan segera
menindaklanjutinya.
"Selain telah melapor ke Polres, pelapor juga telah
melapor ke Kanwil Kemenag Sumut dan juga Inspektorat Jenderal. Namun, sampai
sekarang kasusnya belum ditindaklanjuti. Saya berharap Polres Sergai punya
komitmen menegakkan hukum," tegas Abyadi.
Sementara itu, FN yang dikonfirmasi membantah tuduhan YE
pada dirinya. Menurutnya itu semua tidak benar.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
"Makanya saya gak tahu kok bisa gitu (dilaporkan).
Menyentuh saja saya gak ada. Saya tidak mau melaporkan balik karena tidak ingin
memperpanjang saja," kata dia. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.