WahanaNews.co | Salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dispora Pasuruan dengan inisial KM (46) tertangkap basah membawa sabu di sebuah hotel. Polisi menemukan dua klip sabu yang dibawa oleh staf di Bidang Pemuda ini.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Nanang Sugiono menjelaskan KM mengaku akan mengantar sabu ke temennya saat ditangkap. Namun KM juga mengaku pemakai sabu.
Baca Juga:
Oknum Polisi Edarkan Sabu, Brigadir Alex Ditangkap di Rumah Makan Pekanbaru
"Ngakunya ngantar pesanan temannya," kata Nanang saat dikonfirmasi, Minggu (26/9/2021).
Nanang menjelaskan terkait dua klip sabu yang disita, KM mengakui satu pesanan temannya sementara satunya dikonsumsi sendiri.
"Satu untuk temennya, satu dipakai sendiri. Dia ngaku sudah tiga bulan mengonsumsi sabu. Dua hari sebelum ditangkap dia juga makai," terangnya.
Baca Juga:
Antik Siginjai 2025, Polda Jambi Amankan 247 Tersangka
Meski begitu polisi belum menyimpulkan KM kurir atau pengedar. "Kalau itu masih kita dalami," ungkap Nanang.
PNS berinisial KM (46) warga Desa/Kecamatan Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan itu diamankan di depan kamar Hotel Crystal Inn Jl KH Mansyur Kelurahan Tembok Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan, Kamis (23/9). Dari KM, kata Nanang, petugas menyita dua flip sabu saat menggeledah jaketnya.
Satu klip sabu 0,37 gram dan sedotan ditemukan di bungkus rokok, satu klip sabu 1,05 gram ditemukan dalam dompet.