Kronologi
perampokan itu berawal saat korban melintas di lokasi kejadian sambil
mengendarai truk pengangkut kompos tersebut.
Pada
saat itu, korban sedang bersama anak bosnya, MRC (10).
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan oleh Anak Anggota DPR di Surabaya, 3 Polisi Bakal Dilaporkan ke Propam
Kemudian,
Ipda YML, Bripka HDR, dan GTT alias Yanto, yang mengendarai minibus,
mencegat korban dan mengatakan bahwa truk itu bermasalah dengan pihak leasing.
Pelaku
GTT langsung membawa truk itu. Sedangkan korban dan MRC dipindahkan ke mobil
Xenia, lalu diturunkan di depan PT Garuda Food, sekitar 5 kilometer dari
lokasi perampokan.
Usai
menurunkan korban, YML dan HDR menuju rumah GTT.
Baca Juga:
Kronologi Pengeroyokan di Bar Kemang Versi Teman Korban
Di
rumah itu, sudah ada HEN dan FA. Kelimanya menyepakati akan menjual
truk itu di daerah Lampung Utara.
Keesokan
harinya, EWN datang ke rumah GTT, dan mengatakan ingin membantu menjual truk hasil membegal
itu.
Dalam
perjalanan menuju Lampung Utara, keenam pelaku ini singgah di Desa Masgar,
Tegineneng, untuk bertemu SAL dan AR, yang menjadi perantara.