WahanaNews.co | Oknum anggota polisi Aipda Roni Syahputra terbukti merencanakan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dua wanita sekaligus yakni Riska Pitria dan Aprila Cinta.
Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang menghukum personel Polres Pelabuhan Belawan itu dengan pidana hukuman mati. Bahkan, upaya banding yang diajukan Aipda Roni tersebut telah dinyatakan ditolak.
Baca Juga:
Dugaan Penjualan Solar Subsidi dengan Jumlah Besar di SPBU Sergai: Truk Diduga Milik Oknum Polisi
Putusan itu disampaikan majelis hakim banding yang diketuai Wayan Karya dibantu dua anggota majelis hakim banding lainnya yakni Henry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol. Putusan Nomor 1977/Pid/2021/PT MDN tanggal 30 Desember 2021 itu dibacakan pada Kamis, 30 Desember 2021.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," ucap Wayan Medan dalam putusan yang dimuat di situs PT Medan, Rabu (5/1).
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah yang menangani perkara ini mengaku sudah menerima informasi terkait putusan banding Aipda Rony Syahputra. Namun, Aisyah mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan itu.
Baca Juga:
Terlilit Utang, 2 Oknum Polisi di Sumbar Nekat Rampok Uang Pengisian ATM
"Kami belum terima putusannya, namun berdasarkan informasi dari SIPP, putusan itu menguatkan putusan PN Medan," ucap Aisyah.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara ini berawal pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekira jam 14.00 WIB. Saat itu, terdakwa Roni Syahputra sudah tertarik dengan korban, Riska Fitria (21) warga Lorong VI Veteran Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan selaku honorer di Polres Pelabuhan Belawan.
Lalu, terdakwa menghubungi Riska untuk bertemu dengan alasan agar membicarakan masalah titipan. Terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh Riska sudah ada pada terdakwa.