WahanaNews.co, Garut - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat viral karena mendeklarasikan diri untuk mendukung salah satu cawapres di Pilpres 2024 nanti.
Diketahui, anggota Satpol PP tersebut deklarasi untuk mendukung Gibran Rakabuming Raka yang merupakan pasangan dari Capres Prabowo Subianto.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Akibat tindakannya tersebut, anggota Satpol PP itu menerima sanksi skorsing selama 3 bulan dari pimpinannya.
Kasatpol PP Kabupaten Garut, Basuki Eko mengaku prihatin, bercampur emosi saat menerima laporan satu regu anggota Satpol PP Garut yang melakukan deklarasi dukungan terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Padahal, menurutnya, saat itu dirinya sedang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga:
Panggung Hiburan di Monas Meriahkan Pelantikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran
"Mereka terlibat dalam video tersebut sebanyak 13 orang merupakan anggota Satpol PP honorer Kabupaten Garut. Mereka terdiri dari satu regu yang bertugas di kawasan perkotaan atau Pengkolan," ujarnya di Kantor Satpol PP Garut, Jalan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (4/1/2024).
Menurut Eko, perbuatan tersebut murni bukan menggambarkan seluruh Satpol PP Kabupaten Garut.
"Ini hanya salah satu regu oknum Satpol PP Kabupaten Garut. Sudah dilakukan sidang kode etik," kata Eko.
Tak hanya itu, Eko juga menuturkan, karena semua yang terlibat dalam video bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maka proses sidangnya dilakukan di Satpol PP Garut tidak dilakukan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Oknum Satpol PP berinisial CI mengatasnamakan Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara. Ketuanya tidak tau ada anggotanya yang mengklaim dukungan kepada Gibran," ungkapnya.
Eko juga telah memutuskan jika pelaku utama yang berinisial CI diskorsing selama tiga bulan. Sementara yang lainnya diskorsing selama satu bulan.
"CI Skorsing tiga bulan tanpa tunjangan dan yang lainnya skorsing satu bulan tanpa tunjangan," ucapnya.
Sementara itu, apabila dalam masa skorsing, melakukan hal yang sama, maka akan dilakukan pemutusan kontrak.
Dan saat ditanyakan, lanjut Eko, video tersebut sudah lama dibuat sebelum ada penetapan pasangan Capres.
"Pengakuannya sudah lama tapi belum dapat video yang aslinya sedang ditelusuri," katanya.
Saat ini, tambah Eko, dirinya sedang dihadapkan permasalahan internal Satpol PP. Pasalnya hampir semua anggota marah.
"Karena dipastikan satu peleton akan kena sanksi fisik. Sementara yang kena sanksi administrasi hanya yang ada di dalam video," tandasnya.
[Redaktur: Sandy]