WahanaNews.co | Ombudsman Jakarta Raya menyoroti peristiwa bentrokan di Pancoran,
Jakarta Selatan, yang dipicu persoalan sengketa tanah
antara warga dengan PT Pertamina (Persero).
"Polda Metro Jaya seharusnya
sejak awal sudah mampu melakukan deteksi potensi gangguan keamanan," kata
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P
Nugroho, di Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga:
Tragis Murid OKU Keracunan Massal MBG, Ombudsman: SPPG tak Punya Sertifikat Higiene
Dia mengatakan, secara
kewilayahan, peristiwa itu menjadi tanggung jawab Kapolsek Pancoran dan
Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk memastikan tindakan persuasif, termasuk membubarkan kerumunan sejak awal, baik dari
pihak ormas maupun warga.
Ia bahkan menyebut bentrokan terjadi
antara warga dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila yang mengakibatkan
jatuhnya korban luka.
Ombudsman, ujar dia, meyakini, peristiwa bentrok tersebut bukan merupakan kejadian yang terjadi
secara spontan, melihat rangkaian konflik yang ada
selama ini.
Baca Juga:
Sekda Paluta Rapat Bersama Ombudsman Perwakilan Sumut. Atas laporan masyarakat Desa Gunung Martua.
Agar bentrokan susulan tidak terjadi
lagi, kata dia, Ombudsman meminta Polres Jakarta Selatan menggunakan
kewenangannya menerbitkan Laporan Polisi Model A untuk mengusut tuntas
peristiwa tersebut.
"Hal ini penting dilakukan untuk
membangun kepercayaan publik terhadap kemampuan Polri dalam menegakkan hukum,
termasuk penggunaan kekerasan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan,"
imbuhnya.
Di sisi lain, lanjut dia, Pertamina
juga harus menjelaskan tujuan mereka menggunakan ormas dalam pengamanan aset-aset
mereka.
"Jika tujuannya pengamanan, maka Pertamina harusnya merujuk pada tupoksi Polri yang salah
satunya adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dan tidak
mempergunakan tenaga ormas," katanya.
Ombudsman juga meminta Kementerian
BUMN mendalami keterkaitan Pertamina dengan ormas tersebut, termasuk bagaimana hubungan kerjasama itu dilakukan, dan
sumber pendanaan dari kerjasama tersebut.
"Hal ini untuk memastikan
anggaran BUMN yang dipergunakan untuk pengamanan tersebut dapat
dipertanggungjawabkan dan tidak menjadi pemicu konflik horizontal," imbuh
dia.
Pertamina, kata dia, sebetulnya bisa
bekerjasama dalam pengamanan aset vital mereka dengan perbantuan dari Polri, sebagaimana yang termuat dalam PP 76/2020 tentang jenis dan tarif
PNBP yang berlaku pada Polri, yaitu jasa pengamanan pada objek
vital nasional dan objek tertentu.
Perbantuan pengamanan objek vital oleh
Polri, ucap dia, tidak juga menjadikan Polri berhak untuk langsung
mempergunakan tindak kekerasan walaupun memiliki diskresi untuk itu.
"Tapi lebih memilih pendekatan
persuasif, dan Polri jelas memiliki bukan hanya kewenangan tapi juga kompetensi
dibandingkan dengan ormas," kata Teguh. [qnt]