WahanaNews.co | PT Pertamina (Persero) memastikan, aset
tanah yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Minggu Km 15, RT 006 RW
02, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, itu secara hukum sah miliknya.
Hal itu setelah MA mengabulkan upaya Peninjauan Kembali yang diajukan.
Baca Juga:
Dua Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Iran Beberkan Alasannya
Pertamina, melalui
anak usahanya, PT Pertamina Training and Consulting (PTC), mengupayakan proses pemulihan aset dengan melakukan pengamanan
dan penertiban aset dari penghuni tanpa hak di lokasi tanah tersebut.
"Berdasarkan upaya hukum luar
biasa yang dilakukan, yakni Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung mengabulkan bantahan perusahaan dan
menyatakan bahwa Pertamina adalah pemilik satu-satunya yang sah dari
tanah-tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang terdapat di atasnya,"
kata Manager Legal PT PTC, Achmad Suyudi, dalam
keterangan tertulis, Kamis (18/3/2021).
Secara hukum, hak kepemilikan
Pertamina atas lahan tersebut dikuatkan melalui Sertifikat Hak Guna Bangunan
Nomor 630, 631, 632, 633, 634, 635, 636, 637, 638, 639, 640, 641, 642, 643,
644, 645, 646, 647, 648, 649, 650, 651, 652, 653, dan 707, yang
diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan cq Badan
Pertanahan Nasional dan Akta Pelepasan Hak Nomor 103 Tahun 1973 yang dibuat di
hadapan notaris di Jakarta, Mochtar Affandi SH.
Baca Juga:
Potret Kapal Pertamina Penyalur LPG Hingga Daerah Terpencil
Selain itu, objek tanah tersebut
merupakan bentuk penyertaan modal pemerintah RI kepada PT Pertamina berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/KMK.06/2008
dengan nomor harmoni aset 100001418.
Aset tanah tersebut juga tercatat
sebagai objek pajak PBB dengan NOP 31.71.041.006.005-0106.0, Pertamina sebagai
subjek pajak selalu melakukan pembayaran tepat waktu.
Achmad mengatakan, upaya pemulihan tersebut telah berjalan lebih dari 10 bulan
dengan baik dan aman, karena PT PTC telah melakukan
sosialisasi sebelum pelaksanaan pemulihan aset milik Pertamina secara persuasif
dan tetap membangun komunikasi melalui tokoh masyarakat, aparat muspika, dan
ASN setempat terkait status lahan dan penyadaran objek
tersebut akan digunakan untuk kepentingan negara.