WahanaNews.co | Organisasi kemasyarakatan (ormas) di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dilarang melakukan sweeping terhadap kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadhan 1443 Hijriah.
Hal itu ditegaskan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Ihsan di Bantul, Jumat (8/4/2022).
Baca Juga:
Bawaslu Jakarta Barat Minta Ormas Aktif Mengawasi Tahapan Pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta
"Tidak boleh, makanya kita dalam kesempatan ini mengimbau atau melarang keras kepada ormas-ormas yang ingin melakukan sweeping, itu tidak boleh," katanya.
Menurut dia, kegiatan sweeping atau semacam razia oleh orang atau ormas yang bukan dari aparat keamanan adalah melanggar aturan, sehingga segala bentuk kegiatannya dilarang.
Bahkan, kata dia, kepolisian akan menindak apabila ada ormas yang melakukan sweeping. Pihaknya meminta apabila ditemukan gangguan kamtibmas di masyarakat, agar dilaporkan polisi untuk diambil tindakan.
Baca Juga:
Selama Ramadhan Polda Metro Jaya Ingatkan Ormas Tak Sweeping Tempat Hiburan Malam
"Itu (sweeping) melanggar aturan, nanti kita proses kalau ada yang melakukan seperti itu, sudah percayakan ke kami dengan TNI, kami akan selalu rutin merazia tempat tempat yang rawan terjadi kerawanan kamtibmas," katanya.
Kapolres menyebut, beberapa wilayah di Bantul yang memiliki kerawanan kamtibmas saat bulan puasa dan menjadi prioritas utama pengamanan yaitu seputaran Ringroad atau jalan lingkar, baik wilayah Kecamatan Banguntapan, Sewon, dan Kasihan.
Kemudian yang kedua di wilayah Sanden di jalur jalan lintas selatan (JJLS) juga di wilayah Kecamatan Kretek di landasan pacu Pantai Depok, disebut rawan karena sering terjadi kerumunan, petasan dan lain sebagainya.