WahanaNews.co | Selama bulan Ramadhan ini Polda Metro Jaya mengingatkan organisasi masyarakat (ormas) tidak melakukan sweeping atau razia tempat hiburan malam.
“Oleh karenanya kita mengimbau untuk organisasi masyarakat apapun tidak boleh melakukan sweeping di tempat hiburan. Karena sudah ada yang diberi amanah oleh undang-undang, kepolisian," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki kepada wartawan, Sabtu, (25/3/2023) melansir Liputan6.
Baca Juga:
Bawaslu Jakarta Barat Minta Ormas Aktif Mengawasi Tahapan Pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta
"Khususnya antisipasi oleh kelompok kelompok atau ormas yang bukan merupakan tugasnya melakukan razia atau sweeping," ucapnya.
Hengki mengatakan, pemantauan tempat hiburan malam dilakukan di kawasan SCBD, Gunawarman, Senopati, PIK, Menteng Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, termasuk wilayah aglomerasi.
"Tujuannya agar pemilik tempat hiburan menaati aturan jam operasi yang telah ditentukan," katanya.
Baca Juga:
Antisipasi Tawuran Pelajar, Polsek Medan Baru Lakukan Sweeping
Hengki menambahkan kegiatan ini sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023.
"Semua tempat hiburan sesuai surat edaran adalah semua tempat hiburan seperti, karaoke bar, diskotek, kafe, dan sebagainya yang mengundang masyarakat banyak harus tutup pada jam 24.00 WIB tidak boleh lebih," katanya.
Sementara, kata Henki, berdasarkan hasil pengecekan, baik di Gunawarman, SCBD maupun Senopati sudah mentaati peraturan dengan menutup tempat hiburan pukul 24.00 WIB. "Di Ambrosia ini tadi ada yang melampaui jam lewat," katanya. [tum/liputan6]