WahanaNews.co | Pabrik pengoplosan pupuk palsu di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, digerebek Anggota Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan pada hari Kamis, 14 Oktober, 2022 lalu.
Hasil penggerebekan Polisi menemukan 45 ton pupuk palsu jenis TSP dengan merek Mahkota Fitiliser dan pupuk KCL merek Daun Sawit dalam gudang produksi tersebut.
Baca Juga:
Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung Ke Petani Dinilai Tepat
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengungkapkan, pabrik pupuk ilegal ini kemungkinan besar sudah beroperasi sejak beberapa tahun terakhir. Menurutnya, pupuk yang diduga palsu tersebut dijual sesuai pesanan. Tidak hanya di wilayah sekitar tapi hingga keluar Provinsi Lampung.
"Dipasarkan sesuai pesanan, seperti di daerah Lampung Timur, Tulang Bawang bahkan daerah luar seperti Bengkulu dan Jambi," ungkap Edwin, saat memimpin konferensi pers di Mapolres Kamis (20/10/2022).
Edwin menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan jajarannya beberapa hari lalu itu juga berhasil mengamankan dua orang tersangka. Dia menyebutkan, kedua tersangka dengan identitas FR (24) warga Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Baca Juga:
Mendagri Apresiasi Perjuangan Mentan Amran Tambah Alokasi Pupuk
Sementara rekannya tersangka AC (44) merupakan warga Kelurahan Kalang Sari, Kecamatan Rengas Dengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Saat penggerebekan kedua tersangka ini sedang melakukan pembuatan pupuk palsu," jelasnya.
Dari keterangan tersangka FR dan AC selanjutnya dilakukan pengembangan. Sehingga diketahui gudang penyimpanan pupuk ilegal yang berada di Desa Tajimalela, Kalianda, Lampung Selatan.
Penggerebekan berlanjut ke wilayah Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Menurut Edwin, disini merupakan pabrik besarnya. Namun, di lokasi ini pihaknya belum berhasil mengamankan tersangka. "Ada satu tersangka lagi yang masih DPO dan pengejaran anggota kita di lapangan, inisial nya AS," terang Edwin.
Untuk modus operandi yang dilakukan tersangka, Edwin memaparkan para pelaku mencampur bahan berupa kapur pertanian, garam, pewarna merah. Semua bahan tersebut lalu dicampur dan diaduk dengan menggunakan mesin mix supaya halus. Selanjutnya dilakukan proses pengemasan kedalam karung pupuk KCL merk Mahkota Fitizer dan Daun Sawit.
Selain mengamankan dua orang tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti 45 ton pupuk palsu, 1 unit mobil truk, 2 unit mesin mix, 1 unit mesin penggilingan, 2 unit mesin jahit karung serta bahan-bahan pembuat pupuk palsu.
Terhadap 2 orang tersangka, Polisi menjerat dengan Pasal 121 juncto Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan juncto Pasal 55 KUHP, ancaman pidana 6 tahun penjara. [tum]