Edaran itu secara garis besar meminta seluruh Dukuh, Ketua
Kampung, RW, dan RT membentuk Satgas Covid-19 di tingkat masing-masing.
Termasuk menjalankan peran dalam pencegahan dan penanganan kasus, serta edukasi
juga pendukungan pengumpulan data.
"Pembiayaan terhadap kebutuhan operasional Satuan Tugas
Penanganan Covid-19 di Pedukuhan, Rukun Kampung, Rukun Warga (RW), dan Rukun
Tetangga (RT) agar mempergunakan swadaya masyarakat dengan semangat gotong
royong dan jaga warga (dana jimpitan atau sumber dana lain yang sah),"
bunyi paragraf yang disorot pada SE itu.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menekankan bahwa pemerintah
tidak pernah lepas tangan soal penanganan dampak pandemi covid-19 di
wilayahnya. Ia menerangkan, dana swadaya berupa jimpitan hanya bersifat pilihan
sebagai bentuk kearifan lokal masing-masing daerah.
"Pada prinsipnya di saat kita sedang menghadapi pandemi
seperti ini saling membantu di antara kita saya kira perlu kita kedepankan,
tanpa melepas tanggungjawab pemerintah," katanya di Kompleks Kepatihan,
Selasa (6/7).
Aji mengklaim, pemerintah sudah turun tangan menangani
dampak pandemi covid-19, sebut saja meringankan beban pasien covid-19 yang dirawat
di shelter maupun rumah sakit melalui APBD. Termasuk dalam upaya deteksi dini,
pencegahan, dan lain sebagainya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Sementara untuk dana penanganan covid-19 beserta dampaknya
di tingkat pedukuhan, kampung, RW, dan RT, diutamakan memanfaatkan dana desa
yang juga bersumber dari pemerintah. Sepengetahuannya, banyak dari pemerintah
desa yang mengalokasikan penggunaan dana desa mulai dari 15-25 persen untuk
penanganan covid-19.
"Kalau penyelenggaraan di RT/RW pertama dari dana desa,
kalau tidak mencukupi saya kira tidak ada persoalan mendapat dana dari
kabupaten atau DIY (provinsi). Yang diutamakan dana desa dulu," imbuhnya.
Mekanisme pemanfaatan skema berjenjang ini, kata Aji, selama
ini juga sudah diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri. [dhn]