WahanaNews.co |
Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah menggodok
rencana kenaikan tarif parkir bagi kendaraan roda dua dan roda empat.
Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Dinas Perhubungan DKI
Jakarta, Aji Kusambarto, mengatakan, latar belakang rencana kenaikan tarif
parkir ini adalah untuk mengedukasi masyarakat agar bisa beralih dari yang
sebelumnya menggunakan transportasi pribadi ke transportasi publik.
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Minta Percepatan Pembangunan Tanggul Laut Cegah Rob Utara
"Memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka beralih
kepada Angkutan umum. Kan moda
transportasi sudah banyak sekarang," kata Aji Kusambarto, saat dihubungi
wartawan, Rabu (23/6/2021).
Aji mengatakan, untuk menaikkan tarif parkir kendaraan di DKI
Jakarta, pihaknya telah melakukan kajian dengan pendekatan Willingness to Pay (kemauan membayar) masyarakat.
Termasuk juga Ability to Pay
(ATP) atau kemampuan warga untuk membayar jasa pelayanan.
Baca Juga:
Tips Aman Gunakan Listrik Saat Ditinggal Liburan
"Itu kita dua kali melakukan kajian pada saat 2018 dan 2019.
Memang sih pada saat itu belum pandemi,
masih normal, makanya pada saat pandemi seperti sekarang, bisa juga
menyesuaikan dengan pendapatan masyarakat," kata dia.
Aji melanjutkan, saat ini pihaknya masih melakukan uji publik
untuk melihat respon masyarakat terhadap rencana kenaikan tarif parkir ini
untuk menerima saran dan kritik.
Pihaknya juga mengundang dari pihak asosiasi parkir, pihak
pengelola hotel, pusat perbelanjaan, serta pengamat transportasi.