WahanaNews.co | Bendera Palestina sempat berkibar di salah satu rumah yang
dijadikan klinik kesehatan, di Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kuta
Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Polisi langsung bergerak begitu tahu
informasi itu melalui video viral di Twitter.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Tangerang klaim penurunan angka stunting pada balita 6,9%.
Ketika menyambangi lokasi, ternyata
benar bendera Palestina berkibar di rumah itu.
Polisi telah meminta keterangan
penjaga klinik tersebut, HS (39).
Lalu, apa alasan pemasangan bendera
Palestina tersebut?
Baca Juga:
Buntut Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipolisikan
"Dari keterangan saksi, bendera
Palestina itu terpasang sejak 3 bulan lalu dengan alasan sebagai donatur untuk
Palestina. Tidak ada motif atau maksud lain. Itu yang disampaikan kepada kami,"
kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, kepada wartawan, Sabtu (14/8/2021).
Aparat Polresta Tangerang dan Polsek
Pasar Kemis langsung meminta agar bendera itu diturunkan, dan menggantinya
dengan menaikkan bendera merah putih.
Saksi pun menurunkan bendera Palestina
dan melipatnya, Rabu (11/8/2021).
"Saat ini yang terpasang bendera
Indonesia, bendera merah putih," kata Wahyu.
Wahyu mengatakan, penggunaan dan pemasangan bendera asing diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan
Asing.
Pada Pasal 1 ayat (1) huruf b
menyatakan, bendera kebangsaan asing boleh dipasang pada waktu Kepala Negara,
Wakil Kepala Negara, atau Perdana Menteri negara tersebut berkunjung ke
Indonesia, di tempat-tempat yang didatangi.
Kemudian dalam ayat (3) dijelaskan,
bendera kebangsaan asing dapat digunakan pada kesempatankesempatan lain dengan
izin kepala daerah, jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu
bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan
internasional dan event-event internasional.
Penggunaan bendera kebangsaan asing
itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan kesempatan-kesempatan
tersebut.
Ketentuan sanksinya diatur dalam Pasal
8 ayat (1): Barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal 1,
Pasal 3 dan Pasal 5 atau melanggar larangan yang dikeluarkan Pasal 6, dihukum
dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau dengan denda
sebanyak-banyaknya Rp 500.
Ayat (2) Perbuatan-perbuatan tersebut
dalam ayat 1 dipandang sebagai pelanggaran.
Wahyu mengimbau, bagi masyarakat yang memasang bendera asing tidak sesuai
ketentuan di atas, agar segera menurunkannya karena
melanggar ketentuan dan dapat diproses hukum.
"Bagi yang melanggar diancam dengan
hukuman 3 bulan penjara," ujar Wahyu. [dhn]