WahanaNews.co | Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba setalah Lebaran mengalami peningkatan.
Polda Sumsel mencatat, berdasarkan data pengungkapan kasus narkoba pada pekan kedua Mei 2022 tercatat 39 kasus dengan mengamankan 42 pengedar dan tiga orang pemakai.
Baca Juga:
Selama Januari-Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Kasus Narkoba dengan Hukuman Mati
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut sedikit meningkat dari periode yang sama pada April 2022 terdapat 35 kasus narkoba serta menangkap 43 tersangka pengedar dan satu pemakai.
"Sedangkan barang bukti yang disita dari para tersangka tersebut yakni sabu 565,18 gram, ganja 675,18 gram dan pil ekstasi 92 butir," ujarnya, Jumat (21/5/2022).
Keberhasilan personel Polda Sumsel dan jajaran mengungkap puluhan kasus dan mengamankan para tersangka bersama barang bukti narkoba yang cukup banyak, dapat menyelamatkan ribuan anak bangsa dari penyalahgunaan barang terlarang itu.
Baca Juga:
Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati
Melihat tingginya pengungkapan kasus mingguan itu, sesuai perintah Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, seluruh anggotanya diminta bekerja lebih keras untuk menekan peredaran narkoba di Sumsel.
Anggota kepolisian di Sumsel diperintahkan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram tersebut.
Untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan narkoba, pihaknya tidak henti-hentinya melakukan penindakan. "Kami tidak akan berhenti melakukan operasi pemberantasan narkoba dan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyimpan, mengedarkan, dan mengonsumsi barang terlarang itu," katanya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.