WahanaNews.co, Aceh - Penanganan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang dan sejumlah daerah lain di Aceh dinilai belum berjalan optimal. Hingga 58 hari pascabanjir atau hampir dua bulan, serta sudah enam kali perpanjangan status darurat, kondisi permukiman warga masih dipenuhi lumpur dan sebagian wilayah bahkan masih tergenang air.
Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Aceh Tamiang, Erwan, menilai sudah saatnya pemerintah pusat dan daerah mengambil langkah konkret melalui program padat karya dengan memanfaatkan Dana Desa.
Baca Juga:
BNPB Laporkan Rentetan Bencana Alam di Awal 2026, Warga Diminta Tetap Siaga
“Sudah waktunya Dana Desa digeser untuk program padat karya membersihkan lingkungan rumah warga. Ini langkah cepat dan nyata yang bisa segera dirasakan masyarakat,” kata Erwan kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Erwan, program padat karya tidak hanya mempercepat pembersihan lingkungan pascabanjir, tetapi juga memberikan penghasilan bagi warga terdampak. Selama ini, kata dia, masyarakat hanya mendengar soal pembayaran relawan, sementara warga yang rumahnya terdampak justru belum mendapatkan manfaat ekonomi langsung.
“Dengan padat karya, lingkungan menjadi bersih dan warga juga memperoleh upah. Ini lebih adil dan memberdayakan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga:
Hujan Deras Picu Longsor dan Kerusakan Rumah di Pandeglang hingga Karanganyar
Sebelumnya, Ketua FPRB Aceh, Hasan Bangka, juga menekankan pentingnya langkah prioritas setelah berakhirnya status tanggap darurat bencana pada 22 Januari 2026, yang kemudian diperpanjang Pemerintah Aceh hingga 29 Januari 2026.
Hasan menyebut prioritas utama adalah pembersihan lingkungan dan rumah warga dengan melibatkan langsung para penyintas melalui pola padat karya, disertai penyediaan alat kerja di setiap rumah terdampak.
“Alat kerja diserahkan kepada pemilik rumah agar mereka bisa membersihkan rumahnya hingga benar-benar layak ditempati, meskipun masa tanggap darurat berakhir,” kata Hasan.