WAHANANEWS.CO, JABAR - Kuasa hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, Faizal Hafied menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mendiskualifikasi Ade Sugianto yang sebelumnya menjadi pemenang Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Putusan ini membawa harapan besar bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya untuk mendapatkan calon kepala daerah yang benar-benar sesuai dengan persyaratan konstitusi," kata Faizal dikutip dari rmol.id, Selasa (25/2/2025).
Baca Juga:
Sah! Keputusan MK Gagalkan Ade Sugianto Jadi Bupati Tasikmalaya
Menurut Faizal, putusan MK tersebut telah sesuai dengan semangat MK dalam rangka menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
Sebelumnya, dalam gugatannya, pemohon paslon Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi menyatakan Ade Sugianto tidak berhak mencalonkan diri lagi sebagai calon bupati karena telah menjabat dua periode. Hal tersebut berdasarkan perhitungan bahwa Ade menjabat Bupati sejak 5 September 2018.
Sebab, saat itu Ade secara faktual telah menjalankan tugas sebagai bupati meski tanpa melalui pelantikan. Adapun pelantikan Ade sebagai Bupati Tasikmalaya secara definitif untuk menggantikan Uu Ruzhanul, dilakukan tiga bulan kemudian, yakni 3 Desember 2018.
Baca Juga:
MK Perintahkan Dua Kecamatan di Banggai Gelar PSU
Pelantikan Ade sebagai Bupati definitif dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dengan demikian, Pemohon menghitung masa jabatan Ade sebagai Bupati selama 2 tahun 7 bulan 18 hari. Hitungan itu menurut Pemohon sudah masuk satu periode, mengingat pemaknaan setidak-tidaknya sudah menjalani setengah masa jabatan atau dua tahun enam bulan.
Sementara dalam pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya pada periode pertama harus dihitung sejak tanggal 5 September 2018 sampai dengan 23 Maret 2021. Sehingga totalnya adalah selama 2 tahun, 6 bulan, 18 hari, atau lebih dari 2 tahun 6 bulan.