WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebanyak 37 daerah akan menghadapi pasangan calon (paslon) tunggal yang bertarung melawan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024.
Meskipun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa anggaran untuk pilkada ulang belum diusulkan. Pilkada ulang ini akan dilaksanakan jika kotak kosong berhasil mengalahkan paslon tunggal.
Baca Juga:
Putusan MK: Caleg Tak Boleh Semena-mena, Dilarang Mundur untuk Ikut Pilkada
Menurut Idham Holik, anggota KPU, hingga saat ini 37 daerah tersebut belum mengusulkan anggaran untuk pilkada ulang karena pendanaan yang dianggarkan masih mengikuti regulasi PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
"Informasi dari teman-teman di daerah, anggaran belum diusulkan karena sesuai dengan penyelenggaraan Pilkada yang ada di PKPU," ujar Idham, Minggu (17/11/2024).
Kendati usulan anggaran belum diajukan, KPU yakin pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akan mendukung pelaksanaan pilkada ulang jika kotak kosong memenangkan suara terbanyak.
Baca Juga:
Bupati Serang Kembali Mangkir dari Panggilan Bawaslu Terkait Dugaan Ketidaknetralan PSU Pilkada
"Pemerintah sangat mendukung hal ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 54D Ayat 3 dari UU Nomor 10 Tahun 2019, dan akan menjadi prioritas utama," jelasnya.
Untuk mekanisme pilkada ulang, tahapan yang dijalankan akan serupa dengan pilkada serentak, mulai dari pendaftaran calon hingga kampanye.
Aturan ini diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan juga PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Idham menjelaskan, "Akan dibuka kembali pendaftaran calon baru, pemutakhiran daftar pemilih, pembentukan badan ad hoc, hingga tahap kampanye."